KPK : Proyek PL Rentan Penyimpangan

KPK : Proyek PL Rentan Penyimpangan

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) oleh pemerintah daerah.

Di lingkungan Pemprov Bengkulu, proses PL atau tanpa proses lelang lantaran nilai anggaran di bawah Rp200 juta, harus diawasi.

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Maruli Tua mengatakan proyek PL sangat rawan penyimpangan. Termasuk paket-paket swakelola yang cukup banyak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

“Metode ini patut diwaspadai sebagai sebuah modus bagi-bagi proyek dan pemecahan paket untuk menghindari lelang serta paket titipan dari pihak-pihak tertentu,” ungkap Maruli usai menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Bengkulu, Rabu (23/3).

Maruli meminta Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) melakukan evaluasi terhadap sistem swakelola untuk mengantisipasi adanya penyimpangan. Sistem swakelola, sambung Maruli, memiliki risiko tersendiri bagi pelaksanan di tingkat dasar, terutama kepala sekolah.

“Betul-betul kami harapkan inspektorat melakukan pendampingan. Agar kepala sekolah dan dinas pendidikan ini bisa terhindar dari risiko hukum,” tegas Maruli.

Disampaikannya, pengadaan barang dan jasa mendapatkan perhatian khusus karena rawan penyimpangan. Apalagi belum semua OPD lingkungan Pemprov Bengkulu yang mengumumkan atau menayangkan rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2022.

Idealnya tahapan pengumuman di aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) berakhir pada Februari 2022. “Mestinya begitu APBD disahkan, rencana umum pengadaan barang dan jasa sudah bisa ditayangkan di Sirup. Tapi dari hasil pantauan, kita masih ada beberapa OPD yang belum mengumumkan. Kita minta segera ditindaklanjuti,” ungkap Maruli.

Terpisha, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, mengaku mulai 2022 ini ada sembilan area intervensi pencegahan korupsi yang akan dipantau KPK, dari sebelumnya hanya delapan area. Penambahan yakni pada pelayanan bidang kesehatan.

“Tadi ada tiga dinas yang diundang, dinas PUPR, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Semuanya didorong melakukan percepatan untuk pengadaan barang dan jasa,” ujar Heru.

Beberapa OPD yang sudah menginput pengumuman di Sirup. Namun belum 100 persen, sehingga harus dicek ulang untuk mengetahui kendalanya. “Makanya kita ingatkan lagi, Sirup ini kan wajib. Memang selalu ada kendala,” pungkasnya. (cia)

Sumber: