Sidang Korupsi SMKN 5 BS ; Saksi Urai Kekurangan Volume dan Kerugian Negara
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Sidang kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2020 yang digelar PN Tipikor Bengkulu, Senin (28/3), menghadirkan dua orang saksi.
Keduanya merupakan saksi ahli fisik dari Universitas Bengkulu dan ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu.
Kasus yang melibatkan mantan kepala SMKN 5 BS Iskandar Muda dan Bendahara, Ahmad Saripuddin, masih dalam pemeriksaan saksi dari JPU. Dari keterangan para saksi, terungkap ada kekurangan volume pada fisik pekerjaan ruang praktik siswa SMKN 5 BS yang dikerjakan.
Selain itu nilai kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp570 juta. “Dari keterangan saksi ahli fisik, disebutkan ada kekurangan volume pada pekerjaan ruang praktik itu. Saksi ahli dari BPKP menyebutkan adanya kerugian negara,” beber JPU Kejari BS, Asido Nainggolan.
Dari keterangan para saksi, JPU menilai memperkuat keterangan saksi lainnya yang mengungkap adanya dugaan pengelembungan dan pembuatan nota kosong dalam pelaporan. “Kalau ada bantahan dari para terdakwa, itu adalah hak mereka,” sambung Asido.
Seperti diketahui, pada 2020 SMKN 5 menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,8 miliar. Dana diperuntukkan kegiatan pengerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa dan Bisnis Sepeda Motor sebesar Rp 918 juta. Selain ada juga digunakan untuk kegiatan pembangunan Ruang Praktik Siswa Teknik Audio Video sebesar Rp918 juta. (cia)
Sumber: