KPK : Fasilitas Dinas Dilarang Tuk Pribadi
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. “Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Ipy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rasel, Rabu (20/4/2022).
KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas, seiring tradisi mudik lebaran dan libur panjang 2022.
KPK, sambung Ipy, mengapresiasi Pimpinan KLPD dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Peraturan itu menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja," tegas Ipy.
Selain itu, menjelang momentum lebaran atau hari raya, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Kemudian penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.
Namun tetap harus melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis. Karena itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” demikian Ipy. (cia)
Sumber: