Usai Diperiksa, Mantan Bendahara Bawaslu Ditahan
RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik Kejari Kaur menetapkan So, mantan Bendahara Bawaslu Kaur sebagai tersangka korupsi dana hibah 2018-2019. Setelah ditetapkan tersangka, Jumat (13/5/2022), So menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan.
Kajari Kaur M Yunus, MH mengatakan penahanan So dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan. “Sekarang (kemarin) So masih menjalani pemeriksaan di Kejari Kaur. Selanjutnya akan dilakukan penahanan," ujar Kajari.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Kaur juga sudah menetapkan RD, Sekretaris Bawaslu Kaur sebagai tersangka. RD juga ditahan dan dititipkan di Rutan manna.
Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pilpres dan Pilleg total Rp 4 miliar. Penyidik menduga ada indikasi merugikan negara dengan cara pengelembungan anggaran sejumlah kegiatan, manipulasi pembelian, sewa hingga kegiatan sosialisasi.
Dari tangan beberapa saksi, Kejari juga sudah menerima titipan pengembalian kerugian negara. Total, penyidik sudah menerima titipan pengembalian kerugian negara Rp 25 juta, meja biro, laptop hingga beberapa barang lain.
Penyidik menduga ada manipulasi dalam pengadaan beberapa barang mulai dari mebeler hingga peralatan kantor lain yang dikoordinir langsung oleh kedua tersangka. Selain itu tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran transportasi yang seharusnya Rp 245.000, hanya dibayarkan Rp 100 ribu perorang.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, tergantung hasil penyidikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti kasus ini,” tutur Kajari. (jul)
Sumber: