Miliki Rumah Restorative Justice, Dua Kasus Urung Disidangkan

Miliki Rumah Restorative Justice, Dua Kasus Urung Disidangkan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kejari Bengkulu Selatan (BS) resmi memiliki rumah restorative justice (RJ) yang berada di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Rumah RJ diresmikan Wakil Jaksa Agung secara virtual saat melakukan kunjungan kerja ke Bengkulu, Jumat (20/5) pekan lalu.

Setelah diresmikan, rumah RJ akan digunakan sesuai peruntukkan. Salah satunya sebagai tempat mediasi perkara yang memenuhi kriteria untuk RJ.

“Rumah RJ berfungsi sebagai tempat melakukan mediasi dalam proses restorative justice sebuah perkara. Tempatnya sengaja disediakan secara khusus agar lebih leluasa dan suasananya lebih nyaman,” ujar Kajari BS Hendri Hanafi, MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH.

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan program Kejaksaan Agung yang sangat bermanfaat dalam penegakan hukum. Sejak diterapkan, sudah cukup banyak warga yang bisa lepas dari jeratan hukum sehingga tidak mesti disidangkan di pengadilan.

Kejari BS sudah dua kali melakukan restorative justice. Satu perkara lalu lintas dan satu kasus lainnya perkara pencurian HP. Dua warga yang sempat menyandang status tersangka di kepolisian, dibebaskan tanpa melalui pengadilan atas dasar kemanusiaan.

“Restorative justice ini untuk pertimbangan kemanusiaan dalam penegakan hukum. Dulu kan cukup sering ada kasus orang melakukan pencurian dengan nominal kecil di hukum penjara. Sekarang perkara yang seperti itu bisa dipertimbangkan, tidak mesti sampai ke pengadilan. Bisa diambil kebijakan penyelesaiannya melalui restorative justice ini,” jelas Kajari.

Disampaikan Kajari, tidak semua pelanggaran hukum bisa diselesaikan melalui restoratice justice. Ada beberapa kriteria seperti pelaku atau tersangka baru satu kali tersandung hukum, ancaman perkara yang dilakukan di bawah lima tahun, dan kerugian materil atas perkara yang dilakukan di bawah Rp 2,5 juta.

“Tidak semua tindak pidana bisa dilakukan restorative justice. Hanya perkara tertentu saja, itu ada pertimbangannya. Misalnya perkara pencurian, nominal barang yang dicuri tidak terlalu mahal, korban dan tersangka juga sudah berdamai. Yang seperti itu bisa dilakukan restoratice justice,” jelas Kajari. (yoh)

Sumber: