Tidak Ada Penempatan Ulang Guru PPPK

Tidak Ada Penempatan Ulang Guru PPPK

Ilustrasi Guru PPPK-DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, SELUMA - Tidak ada penempatan ulang guru PPPK.

Mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini harus mengabdi ditempat mereka menjadi guru honorer selama ini.

Kepala Dinas Pendidikan Seluma Supratman menegaskan tidak ada penempatan ulang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya guru PPPK yang berjumlah 326 orang tersebut sudah mengajar di sekolah sebagai tenaga honorer. Setelah diangkat menjadi PPPK, mereka tetap harus mengajar di sekolah tempat mereka bertugas sebelumnya.

"Mereka yang lulus PPPK ini tenaga guru yang selama ini memang sudah terdaftar sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Serta selama ini sudah mengabdikan diri di sekolah. Bedanya, selama ini SK kepala sekolah, kini berdasarkan SK Bupati," tegas Supratman.

BACA JUGA:Pemuda Ditusuk Hanya Karena Tersinggung

Karena data pokok kependidikan (Dapodik) mereka sudah terdaftar di sekolah tempatnya mengajar. Maka tidak akan dilakukan penempatan ulang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma.

"Untuk SK kami sudah koordinasi dengan Bupati. Tahap I sebanyak 166 orang akan dibagikan awal Juli. Karena SK sudah selesai," tegas Supratman, kemarin.

Supratman mengatakan seluruh guru PPPK juga berhak menerima tunjangan sertifikasi guru. Namun sebelum mengusulkan untuk menerima tunjangan sertifikasi, mereka harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) terlebih dahulu. Jika lulus serta memenuhi syarat, barulah bisa diusulkan untuk menerima tunjangan sertifikasi seperti guru lainnya di Kabupaten Seluma.

"Jadi silahkan ikuti semua prosedur nantinya setelah menerima SK. Agar bisa diusulkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru," pungkas Supratman kepada Rasel.

SK PPPK Selesai Diteken Bupati

Sementara itu Sekda Seluma Hadianto memastikan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru selesai diteken Bupati Seluma. Pasalnya Jumat (24/6) pekan lalu, tinggal beberapa petikan SK yang belum ditandatangani Bupati.

Jika tidak ada perubahan, awal Juli SK PPPK akan dibagikan kepada 166 guru PPPK tahap pertama. "Kami pastikan Senin besok (hari ini) sudah selesai ditanda tangan oleh Bupati. Sehingga tinggal menunggu pembagiannya saja," tegas Sekda Seluma.

Sekda mengatakan pembagian SK awal Juli akan dilakukan langsung oleh Bupati kepada 166 guru PPPK. Setelah penyerahan SK tahap pertama, awal Agustus 2022 juga akan dilakukan penyerahan SK PPPK tahap kedua untuk 160 orang guru yang dinyatakan lulus seleksi.

BACA JUGA:Penyaluran Dana Desa Rp258 M, Terbesar di Bengkulu Selatan

Pembagian SK dilakukan dalam dua tahapan sesuai waktu kelulusan mereka. "Jadi yang lulus tahap pertama diberikan SK awal Juli dan lulus tahap kedua dibagikan SK awal Agustus," beber Sekda.

Sebanyak 322 guru PPPK yang dinyatakan lulus nanti akan menerima gaji yang bersumber dari APBD Seluma. "Jelas menjadi beban daerah, tapi dengan adanya guru PPPK, daerah terpencil yang kekurangan guru bisa teratasi," ungkap Sekda.

Setelah menerima SK, guru PPPK tidak langsung menerima gaji. Namun menunggu surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari atasan langsung. Dalam hal ini kepala sekolah tempat guru PPPK bertugas.

Pemkab Seluma juga kembali mengusulkan perekrutan PPPK untuk tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. PPPK tersebut dinilai dapat memenuhi kebutuhan pegawai di Seluma yang masih kurang.

“Usulan sedang disusun dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke KemenPAN-RB,” tutur Sekda. (rwf)

Sumber: ahmad fauzan