Pembunuh Lansia Ditetapkan Tersangka

Pembunuh Lansia Ditetapkan Tersangka

Pemuda pembunih lansia ditetapkan tersangka oleh polisi-Sugio Aza Putra-Polres Bengkulu Selatan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pembunuh lansia pemuda berinisial Ro (23) warga kawasan workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna yang membunuh Yusmiwati (63) warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya ditetapkan tersangka oleh polisi.

Walaupun sebelumnya Ro sempat memperlihatkan gelagat seperti orang yang mengalami gangguan kejiwaan, tetapi polisi belum menerima bukti surat keterangan dari dokter yang menyatakan kalau Ro benar benar mengalami gangguan jiwa.

Perbuatan Ro terbilang sadis. Korban yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan tersangka mengalami luka di bagian kepala belakang hingga bahu sebelah kanan sepanjang sekitar 40 cm.

Meski sempat dibawa ke RSHD Manna, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan akibat luka bacokan yang diterimanya.

BACA JUGA:Ratusan Rumah di Desa Tebat Sibun Terendam

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum Ipda Novaldy, STr.K mengatakan tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres BS.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut untuk menggali keterangan atas pembunuhan yang dilakukannya,” ungkap Kanit Pidum.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Ro diinformasikan berawal ketika korban bermalam di rumah tersangka untuk mengobati tersangka yang mengalami gangguan mental dalam beberapa waktu terakhir. Namun sekitar pukul 02.34 WIB Rabo (29/6), tersangka masuk ke dalam kamar tempat korban tertidur dan membacok korban sekuat tenaga.

Bacokan sajam itu membuat korban mengalami luka parah. Darah segar mengucur. Pihak keluarga dan warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mencoba melerai. Tersangka langsung diamankan.

Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun korban tidak terselamatkan.
Informasi yang dihimpun polisi, motif pembunuhan dipicu masalah keluarga. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga dekat. Korban merupakan Mak Wau (kak dari ibu) tersangka.

BACA JUGA:Dibacok Keponakan, Lansia Tewas Mengenaskan

“Motif pembunuhan ini karena masalah keluarga. Soalnya antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga yang dekat,” ujar Kanit Pidum.

Saat diamankan polisi, tersangka sedikit linglung seperti kurang waras. Bicaranya ngelantur dan terlihat tidak merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Dari keterangan pihak keluarga, tersangka mengalami gangguan mental sejak dua bulan terakhir.

“Tapi kami belum menerima bukti hasil pemeriksaan kejiwaan. Jadi belum dapat dipastikan apakah tersangka ini memang mengalami gangguan jiwa atau tidak,” ujar Kanit Pidum.

Disampaikan Kanit Pidum, tersangka pembunuhan merupakan residivis kasus penadah barang curian. Ia baru bebas dari penjara bulan Februari lalu.

Untuk memastikan tersangka mengalami gangguan kejiwaan, polisi akan meminta keterangan ahli kejiwaan. Hasil ahli nanti akan memastikan status tersangka.

“Untuk sementara tersangka dijerat pasal 338 KUHP. Karena melakukan tindakan menghabisi nyawa orang lain,” tegas Kanit Pidum.

Mabuk Vodka

Sementara itu, tersangka yang diajak berkomunikasi di dalam sel tahanan Mapolres BS, mengaku tidak berniat untuk membunuh Mak Waunya, (korban).

Aksi itu karena kekhilafan. Ia mengaku kalau aksinya membacok korban di luar kesadaran.

“Saya khilaf, tidak sadar, pengelihatan saya gelap waktu itu. Saya mabuk,” aku tersangka.

BACA JUGA:Terdakwa Perzinahan Kabur, Berkas Dikembalikan

Ia mengaku masih dalam kondisi pengaruh minuman alcohol. Karena sekitar dua hari lalu ia minum-minuman keras merek Vodka.

Efek dari minuman diakuinya belum hilang sepenuhnya dari tubuhnya, sehingga tindakan yang dilakukan masih di  luar kendali.

“Saya mabuk, minum vodka. Saya silet-silet tangan saya, tidak sadar,” ujar tersangka. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu