Terdakwa Perzinahan Kabur, Berkas Dikembalikan

Terdakwa Perzinahan Kabur, Berkas Dikembalikan

terdakwa kasus perzinahan kabur. Tampak gedung Pengadilan Negeri Manna-Sugio Aza Putra-Sahri Senadi

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Terdakwa perzinahan Dodi Herminto (33), warga Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna kabur kabur saat perkara mau disidangkan di Pengadilan Negeri Manna.

Ia seakan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, sehingga memilih melarikan diri.
Karena terdakwa kabur, majelis hakim Pengadilan Negeri Manna tidak melanjutkan proses persidangan.

Berkas perkara yang sempat dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, dikembalikan.

BACA JUGA:Dibacok Keponakan, Lansia Tewas Mengenaskan

“Terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Maka majelis hakim menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Majelis hakim memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa tersebut berikut dengan barang bukti ke penuntut umum Kejari Bengkulu Selatan,” kata Humas PN Manna, Amelia Putrina Lumban Tobing, SH.

Dikatakan Amelia, persidangan kasus perzinahan tersebut sudah dijadwalkan tiga kali. Sidang pertama Senin (30/5), JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa. Kemudian ditunda sampai sidang kedua pada Selasa (7/7), tapi JPU juga tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Pada sidang ketiga Selasa (21/7), terdakwa juga tidak hadir. Sehingga majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bupati Segera Bagikan SK PPPK

“Sesuai dengan pasal 154 KUHAP, jika saat pemeriksaan terdakwa tidak dapat dihadirkan, maka pemeriksaan tidak dapat dilangsungkan,” terang Amelia. Meski berkas perkara Dodi Herminto dikembalikan majelis hakim ke penuntut umum, perkara tersebut tetap bisa diadili apabila suatu hari JPU bisa menghadirkan terdakwa.

“Kalau nanti penuntut umum bisa menghadirkan terdakwa, berkasnya dilimpahkan lagi ke pengadilan, maka bisa disidangkan lagi. Artinya perkara ini masih tetap bisa diproses jika penuntut umum bisa dihadirkan di persidangan,” terang Amelia.

Untuk diketahui, pasca berkasnya dilimpahkan penyidik Polsek Pino Raya ke Kejari BS, terdakwa memang tidak ditahan. Alasan jaksa tidak menahan terdakwa karena ancaman pasal yang dijeratkan ke terdakwa dibawah lima tahun, sehingga tidak bisa ditahan. “Terdakwa dijerat pasal 284 KUHP, ancamannya sembilan bulan. Jadi memang tidak bisa ditahan,” terang Amelia.

Dituntut 4 Bulan

Sementara itu, Sinta Putrina (30), warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya yang merupakan pasangan selingkuh Dodi Herminto telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Manna. Ia dituntut penjara selama empat bulan.

“Terdakwa perkara perzinahan atau keasusilaan atas  nama Sinta Putrina sudah tuntutan. Hari Kamis (30/6) ini sidang pembacaan putusan,” sambung Amelia.

Sekedar mengingatkan, Sinta Putrina dan Dodi Herminto digerbek warga pada Jumat malam (25/2) lalu. Saat digerebek, Sinta Putriana dan Dodi Herminto sedang melakukan hubungan badan.

Pada malam itu, suami Sinta berinisial Bi sedang bermalam di kebun. Mengetahui hal tersebut, Bi melaporkan istrinya dan pria selingkuhannya ke polisi. (yoh)

Sumber: sahri senadi