Kasus TPPO, Ibu kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Mulai Disidangkan

Kasus TPPO, Ibu kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Mulai Disidangkan

Ibu kandung di Bengkulu Selatan tersangka kasus penjual anak kandung saat masih berstatus tahanan polisi beberapa waktu lalu-sugio-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Masih ingat dengan pengusutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka ibu kandung di Bengkulu Selatan jadikan anak pekerja seks komersial (PSK)?

Saat ini pengusutan kasus itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Manna. Ibu kandung di Bengkulu Selatan yang jadikan anak PSK bernama Tisriani alias May (42), warga Jalan Datuk Marus Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna mulai menjalani sidang.

BACA JUGA:Dua Kabupaten di Bengkulu Jadi Piloting Pemberantasan Korupsi, KPK Sebut MCP di Bawah 75, Ini Nama Daerahnya

BACA JUGA:Mulai 1 September 2023, Harga 4 Jenis BBM Pertamina Ini Resmi Naik

May yang juga Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan ini diduga menjual anak kandungnya sendiri ke lelaki hidung belang sebagai pemuas nafsu.

Atas perbuatannya itu, May ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.

BACA JUGA:OJK: KUR Mikro Paling Diminati Pelaku UMKM di Bengkulu, Limit Rp 50 Juta Bunga Rendah,

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pasang Rangka Baja, Pekerja Bangunan SMKN 5 Kaur Kesetrum

“Perkara TPPO dengan terdakwa Tisriani alias May sudah mulai disidangkan. Sudah pemeriksaan saksi, minggu depan akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, setelah itu pembacaan tuntutan oleh penuntut umum,” kata Ketua Pengadilan Negeri Manna, Cokia Ana Pontia, MH di sela kegiatan silatuhrahmi bersama wartawan, Kamis (31/8).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Bengkulu Selatan Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

BACA JUGA:Manfaatkan Waktu Luang! 10 Aplikasi Penghasil Uang Cocok untuk PNS

Dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dakwaan kedua didakwa pasal 296 KUHP, dan dakwaan ketiga didakwa pasal 506 KUHP.

Selama menjalani proses persidangan, May tetap ditahan. Penahanan dititipkan di Rutan Klas II B Manna.

Sebagaimana diketahui, May ditangkap tim Polres Bengkulu Selatan pada 21 Juni lalu.

Sumber: ketua pengadilan negeri manna