Kasus TPPO, Ibu kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Mulai Disidangkan

Kasus TPPO, Ibu kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Mulai Disidangkan

Ibu kandung di Bengkulu Selatan tersangka kasus penjual anak kandung saat masih berstatus tahanan polisi beberapa waktu lalu-sugio-raselnews.com

BACA JUGA:Plus Minus ySense, Website Penghasil Uang Rp 5 Juta dan Terbukti Membayar

BACA JUGA:Anti Basi! 3 Jenis Usaha Kue Basah Laris Manis, Modal Receh Untung Belasan Juta

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai dan barang bukti lainnya.

Kepada polisi, May mengaku sudah hampir setahun melakoni profesi sebagai mucikari anak kandungnya sendiri.

May menjadikan anak kandungnya yang berusia 22 tahun sebagai PSK karena mendapat imbalan.

BACA JUGA:5 Ide Bisnis yang Menjanjikan di Bengkulu, Laris Manis Setiap Hari

BACA JUGA:3 Ide Usaha Ternak dengan Siklus Panen Cepat dan Beromzet Puluhan Juta, Tertarik?

Setiap mendapat satu orang tamu pelanggan, May mendapat fee Rp50 ribu. Aktivitas jual jasa tersebut mereka lakukan di rumah tempat mereka tinggal. (red)

Sumber: ketua pengadilan negeri manna