Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun

Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun

Ilustrasi SK PPPK-Ahmad Fauzan-Istimewa

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 214 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, Selasa (5/7). Penyerahan SK dilakukan oleh masing-masing Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan dan Kebudayan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat mengatakan masa kerja guru PPPK selama lima tahun dan bisa diperpanjang. "Setiap tahun kontrak akan dievalusi. Setelah lima tahun, bisa diperpanjang lagi," tegas Eri, Rabu (5/7).

BACA JUGA:PPPK Guru Bengkulu Selatan, Seluma, dan Kaur Akhirnya Terima SK

Eri mengatakan setelah kontrak berakhir selama lima tahun, kontrak PPPK bisa saja tidak diperpanjang jika hasil kinerja tidak baik. Pasalnya pemerintah mencari tenaga guru yang benar-benar berkualitas.

"Pengangkatan guru PPPK ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Jadi kalau kinerjanya tidak baik, bisa saja tidak diperpanjang," ancam Eri.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah melantik 220 tenaga PPPK tahap I. Saat ini pelaksanaan tes PPPK tahap III masih menunggu keputusan pusat.

BACA JUGA:Hanya Setahun, Kontrak PPPK Dapat Diputus

Eri mengatakan pemerintah akan mengajukan perekrutan tenaga guru pada 2023. Namun kebutuhan masih dilakukan perhitungan. "Masih ada beberapa sekolah yang membutuhkan guru, makanya nanti akan kami ajukan lagi," pungkas Eri. (cia)

Sumber: kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu