Bengkulu Terapkan PPKM Level Satu

Bengkulu Terapkan PPKM Level Satu

Ilustrasi--

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 tahun 2022, seluruh daerah di Provinsi Bengkulu menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan PPKM level 1 berlaku pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

"Berdasarkan Inmendagri, PPKM diperpanjang. Semuanya menerapkan level 1," tegas Herwan, Selasa (5/7).

BACA JUGA:Empat Kabupaten PPKM Level I

Penetapan PPKM berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan data transmisi komunitas yang disusun Kementerian Kesehatan.

Dalam PPKM level 1, kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan secara normal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

BACA JUGA:Hanya Bengkulu Selatan Terapkan PPKM Level Satu

"Masyarakat tetap menerapkan prokes yang ketat. Ini semua untuk menghindari penyebaran covid-19,” tegas Herwan lagi.

Sementara itu, setelah sempat tanpa kasus Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir, Dinkes Provinsi Bengkulu kembali menemukan 1 kasus covid-19 di Kota Bengkulu. Pasien merupakan laki-laki berusia 14 tahun dan melaksanakan isolasi mandiri di rumah.

"Ada temuan satu kasus pada hari ini (kemarin). Tracking kami lakukan agar satu kasus ini tidak sampai menyebar ke lainnya," pungkas Herwan. (cia)

Sumber: kepala dinkes provinsi bengkulu