Harga TBS di Bengkulu Selatan Semakin Anjlok, Ikhsarudin: DPR & DPD Harus Berjuang!

Harga TBS di Bengkulu Selatan Semakin Anjlok, Ikhsarudin: DPR & DPD Harus Berjuang!

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah sempat naik beberapa waktu lalu, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali turun, bahkan semakin anjlok dari sebelumnya.

Pantauan Raselnews.com di dua pabrik kelapa sawit di BS, kemarin (7/7), harga TBS sawit menyentuh angka Rp680 per kg, lebih rendah dari harga terendah sebelumnya.

“Harga TBS turun lagi, hari ini (kemarin) Rp680 per kg untuk buah umum, buah mitra Rp860,” kata Humas PT. Bengkulu Sawit Lestari (BSL) Idius Safari, SH saat dihubungi Rasel, kemarin.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Sulit Naik, Petani: Besar Pasak Dari Tiang

Turunnya harga TBS kelapa sawit karena harga CPO juga turun. Juga akibat penjualan CPO tidak lancar, CPO produksi pabrik menumpuk di pabrik.

Idius belum bisa memastikan kapan harga TBS kembali naik. Pihaknya menentukan harga beli TBS dari petani menyesuaikan dengan harga penjualan CPO. Jika harga CPO naik dan penjualannya lancar, maka harga TBS sawit bisa naik lagi.

Harus Berjuang

Sementara itu, Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH meminta Anggota DPR dan DPD RI perwakilan Provinsi Bengkulu berjuang menyuarakan suara rakyat terkait anjloknya harga TBS sawit.

“Anggota DPR dan DPD dari Bengkulu yang duduk di parlemen harus menyuarakan suara rakyat soal harga TBS sawit yang anjlok, sampaikan hal ini ke pemerintah pusat,” kata Ikhsarudin.

Disamaikan Ikhsarudin, jika Anggota DPR dan DPD RI yang bersuara, tentu bisa didengar pemerintah pusat. Sehingga ada kebijakan yang bisa mengatasi anjloknya harga TBS sawit.

BACA JUGA:Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Kelapa Sawit

“Kalau kami (Anggota DPRD Kabupaten) yang berjuang ke pusat, tentu tidak selevel, maknya saya minta Anggota DPR dan DPD yang berjuang soal harga TBS anjlok ini. Soalnya kalau Anggota DPRD kabupaten yang berjuang, jangankan di kementerian, bupati saja tidak mau mendengar masukan dan saran, contohnya saja rekomendasi lembaga tidak ditindaklanjuti,” tukas Ikhsarudin. (yoh)

Sumber: humas pt. bengkulu sawit lestari