Pembunuh “Mak Wau” Tidak Gila?

Pembunuh “Mak Wau” Tidak Gila?

Ilustrasi--

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - RR alias Ro (23) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kemungkinan bukanlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Tersangka pembunuhan terhadap Mak Wau (kakak ibunya), Yusmiwati (63), warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya, itu dapat berkomunikasi dengan lancer dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Seluma. Semua pertanyaan penyidik dapat dijawab dengan lancar.

“Komunikasinya sudah nyambung, pertanyaan penyidik dijawab dengan lancar. Tidak seperti waktu baru diamankan pasca kejadian beberapa waktu lalu yang sedikit linglung dan bicaranya ngelantur,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

BACA JUGA:Operasi Antik Nala Bekuk 40 Tersangka

Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, polisi tetap menunggu hasil observasi dari ahli kejiwaan. Sudah beberapa kali ahli kejiwaan melakukan observasi terhadap Ro, namun hasilnya belum disimpulkan.

Rencananya Senin (11/7), pekan depan, akan dilakukan observasi terakhir. “Kami menunggu hasil observasi dari ahli kejiwaan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka Ro ini,” ujar Kasat Reskrim.
Ro menjalani observasi di Polres BS, tidak jadi dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) Bengkulu. Penyidik Polres mendatangkan ahli kejiwaan untuk melakukan observasi tersangka.

"Tidak jadi dikirim ke rumah sakit jiwa. Observasinya dilakukan di sini aja (Mapolres BS), kami datangkan ahli kejiwaan,” sambung Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Sapi Berkeliaran, Sekda Bengkulu Selatan Marah

Sekedar mengingatkan, pembunuhan terhadap Yusmiwati terjadi pada Rabu (29/6) dini hari, sekitar pukul 02.21 WIB. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di bagian kepala belakang hingga bahu.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka. Saat korban sedang menginap karena diminta orang tua tersangka untuk mengobati tersangka yang sedang mengalami gangguan kejiwaan. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan