Sisawa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Sisawa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Ilustrasi pelajar saat pulang sekolah-Julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR - Siswa di Kabupaten Kaur dilarang bawa motor ke sekolah. Peringatan ini akan disampaikan polisi ke sekolah mulai hari ini (11/7) karena seluruh peserta didik SD, SMP dan SMA akan mulai kembali masuk sekolah. Dikmas Lantas Polres Kaur akan menyambangi sekolah-sekolah dalam program Police Goes to School.

Kegiatan jajaran Satlantas Polres Kaur ini diharapkan dapat memberi edukasi kepada anak-anak, tidak membawa sepeda motor saat sekolah.

BACA JUGA:Realisasi DAK Pemda di Bengkulu Rendah

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH didampingi Kasatlantas Polres Kaur IPTU M Pranata Al Ghazali, S.TK melalui Kanit Dikyasa Aipda Agung D, meminta orang tua untuk melarang anaknya yang masih usia sekolah membawa motor ke sekolah. Hal itu untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

“Kami mengingatkan siswa agar tidak membawa motor ke sekolah. Orang tua lebih baik memberikan waktunya untuk antar jemput anak,” tegas Kanit Dikyasa.

Selain melanggar Aturan Lalu Lintas karena peserta didik belum memiliki SIM untuk berkendara, anak-anak yang dibiarkan menggunakan sepeda motor juga rentan melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya.

“Pelajar masih belum bisa mengontrol diri, mudah terpancing emosi. Makanya kami minta orang tua meluangkan waktu antar-jemput anak sekolah,” imbaunya. (jul)

Sumber: polres kaur