Sopir Truk Pertanyakan Kebijakan Larangan Beli BBM Bersubsidi

Sopir Truk Pertanyakan Kebijakan Larangan Beli BBM Bersubsidi

ANTREAN: Mobil truk saat mengantre BBM di SPBU-Lisa Rosari-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Puluhan sopir truk batu bara dan pengangkut kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mendatangi PT. Pertamina Pulau Baai Kantor Cabang Bengkulu, Senin (11/7).

Mereka mempertanyakan kebijakan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang truk angkutan tertentu menggunakan BBM solar bersubsidi.

Salah seorang supir, Abuy, mengatakan aturan tersebut memberatkan para sopir truk pribadi yang menawarkan jasa angkut.

“Minyak itu juga digunakan oleh pihak-pihak tertentu, seperti sopit box dan mobil pribadi. Jadi kami ingin mempertanyakan kebijakan itu," tegas Abuy.

Ia menyebut dibolhkannya solar bersubsidi bagi mobil box dan mobil pribadi itu sebagai bentuk ketidakadilan bagi sopir truk pribadi. Pasalnya para sopir pribadi ini hanya mendapatkan uang dari jasa angkut TBS sawit ataupun batuan mineral lainnya.

BACA JUGA:Cerita Tersangka Kasus Persetubuhan, Pacari Ibunya Malah “Garap” Anaknya

Sedangkan mobil box digunakan oleh perusahaan besar untuk mengangkut produk mereka. Dengan masih dilayaninya sopir box ini secara tidak langsung kuota solar bersubsidi masih cukup tersedia.

Abuy mempersilahkan pemerintah mau menghapus bio solar. Namun harus memberikan kuota Dexlite sebanyak-banyaknya.

"Silahkan saja bio solar dihapuskan, tidak masalah. Tapi harga ongkos angkut juga dinaikkan," ungkapnya.

Sayangnya aksi para sopir truk tersebut belum dapat bertemu dengan perwakilan PT. Pertamina. Alasannya, karena belum ada pemberitahuan sebelumnya.

Sementara itu, sopir truk pengangkut TBS kelapa sawit, mobil pengangkut gas dan dump truk di BS juga mulai dilarang mengisi BBM jenis Bio Solar. Mobil yang masuk kriteria tersebut tidak akan dilayani untuk mengisi BBM bersubsidi. Mereka diarahkan mengisi dexlite yang harganya Rp15 ribu per liter, hampir tiga kali lipat dari harga Bio Solar.

“Mulai besok (hari ini) kami tidak akan melayani beberapa jenis kendaraan seperti mobil tanki BBM/Gas, mobil dump truk, mobil truk gandeng, mobil pengangkut hasil pertambangan, mobil CPO, mobil truk trailer, mobil truk pengaduk semen, dan mobil pengangkut hasil perkebunan (TBS dan cangkang sawit) untuk mengisi bio solar,” tegas Manager SPBU Tanjung Raman, Radius.

BACA JUGA:Rampas Handphone Dua Pelajar di Kaur Ditangkap Polisi

Pihak SPBU menerapkan aturan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerikan ESDM No.3.E/EK.05/DJE.B/2022, Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor.4.E/MB.01/DJB.S/2022 dan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Bersubsidi.

“Aturan itu akan diterapkan secara tegas, tidak ada lagi toleransi. Soalnya kalau melanggar, kami (SPBU) yang akan kena sanksi,” tegas Radius.

Diakui Radius, penerapan aturan tersebut rentan menimbulkan protes. Ia memprediksi akan banyak sopir truk yang keberatan. Namun pihaknya akan tetap bertahan dengan aturan tersebut. Dalam menerapkan kebijakan tersebut, petugas SPBU akan selektif dalam melayani kendaraan yang mengisi bio solar.

“Yang protes kemungkinan banyak, tapi ini soal aturan, harus kami jalankan. Dalam pengisian bio solar, petugas akan selektif, kami akan cek kendaraan yang mengisi bio solar tidak masuk kategori jenis kendaraan yang dilarang mengisi solar subsidi,” ujar Radius.

Ditambahkannya, dalam sehari SPBU Tanjung Raman mendapat kuota bio solar sebanyak delapan ton. Dengan adanya kebijakan larangan ini, ia memprediksi penjualan bio solar akan menurun. Kemungkinan suplai delapan ton akan habis dalam waktu dua atau tiga hari. (cia/yoh)

Sumber: sopir truk