Jaksa Sita 51 Dokumen Dana Hibah Pilkada Dari KPU Kaur

Jaksa Sita 51 Dokumen Dana Hibah Pilkada Dari KPU Kaur

SITA : Jaksa menyita 51 dokumen dana hibah pilkada tahun 2020 dari KPU Kaur-Julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menyita 51 dokumen dana hibah pilkada Kaur tahun 2020 dari Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.

Dokumen itu disita saat penyidik menggeledah kantor KPU Kaur, Selasa (12/7).

Pengeledahan merupakan buntut pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada dari Pemda Kaur ke KPU tahun anggaran 2020 sebesar Rp 25 miliar.

"Ada 51 bundel berkas yang kami sita. Ini terkait laporan keuangan dana hibah 2020," beber Kajari Kaur M. Yunus MH disampaikan Kasi Pidsus Heri Antoni, SH kepada wartawan di kantor KPU Kaur, kemarin.

Enam penyidik diturunkan ke kantor KPU Kaur untuk melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen. Tim bekerja sejak pukul 09.00 WIB, memeriksa satu persatu berkas yang dianggap berkaitan dengan kegiatan dana hibah Pilkada.

"Untuk detailnya kami belum bisa jelaskan, nanti akan kami sampaikam setelah pemeriksaan. Rencananya pekan ini kami akan melakukan pemeriksaan ulang,” sambung Heri.

BACA JUGA:Breaking News : Penyidik Kejari Kaur Geledah Kantor KPU

Dia menyebut penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiataan dana hibah KPU Kaur. Namun penyidik menduga ada indikasi yang merugikan negara pada kegiatan Pilkada 2020. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendetail untuk memastikan.

"Saksi sudah banyak yang kami periksa. Tapi tersangka belum ada, karena harus diteliti lebih lanjut," sambung Kasi Pidsus.

Sementara itu, Ketua KPU Kaur Yuhardi SIP, MH membenarkan ada beberapa berkas yang dibawa Penyidik Kejari Kaur. Ia memastikan hal itu tidak menghambat kegiatan KPU Kaur dalam persiapan menghadapi pemilu 2024.

"Yang disita itu berkas-berkas 2020, jadi tidak menghambat kegiatan kami. Aktivitas kantor tetap berjalan,” imbuhnya.

Ketika diminta tanggapan terkait kegiatan pilkada 2020, Yuhardi mengaku bukan ranahnya untuk menjelaskan. "Kami serahkan kepada penyidik saja soal itu. Mereka tentu lebih paham, kita siap ikuti prosedur,” tutupnya. (jul)

Sumber: kejari kaur