Penipu Jemaah Kurban Menyerahkan Diri, Pengakuannya Mengejutkan
DIPERIKSA: Sa, terlapor kasus penipuan hewan kurban diperiksa Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS, kemarin (13/7)-Sugio Aza Putra-Sugio Aza Putra
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Terlapor kasus penipuan pembelian hewan kurban yang menipu puluhan jemaah Masjid An-Nur, berinisial Sa (43) warga Desa Manggul Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres BS. Terlapor datang sendiri ke Mapolres BS pada Selasa (12/7) sore.
“Terlapor dalam laporan dugaan penipuan pembelian hewan kurban berinisial Sa sudah diamankan. Ia menyerahkan diri. Terlapor masih diperiksa untuk mendalami keterangannya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.
BACA JUGA:Polisi Buru Penipu Hewan Kurban Jemaah Masjid An-Nur
Sebelum menyerahkan diri ke polisi, Sa sempat mengganti hewan kurban yang pernah dijanjikannya ke jemaah Masjid An-Nur. Sebanyak empat ekor sapi diberikan ke Masjid An-Nur, sehingga para jemaah yang sempat tertunda menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, akhirnya bisa menunaikan kewajiban menyembelih hewan kurban, meski bukan pada Hari Raya Idul Adha lagi.
“Pelaku sudah mengganti empat ekor sapi kepada jemaah Masjid An-Nur. Seharusnya lima ekor sapi, tapi satu ekor sapi lagi akan dipenuhi terlapor paling lambat enam bulan kedepan, itu dikuatkan dengan surat perjanjian,” ujar Kanit Pidum.
Meski Sa sudah mengganti empat ekor sapi kepada jemaah Masjid An-Nur, polisi memastikan pemeriksaan akan tetap berlanjut. Sa akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. “Terkait penggantian sapi, itu akan jadi pertimbangan dalam proses penyidikan. Yang jelas kasus ini akan dinaikkan dulu, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kanit Pidum.
BACA JUGA:Angka Kriminal di Bengkulu Selatan Meningkat
Kepada Penyidik, Sa mengungkapkan alasannya tidak mengirim sapi kepada panitia kurban Masjid An-Nur tepat waktu. Uang Rp75 juta yang sudah diterimanya dari Bendahara Masjid An-Nur ternyata habis dipakai untuk bermain judi online.
“Pengakuan pelaku, uangnya habis dipakai untuk judi online. Sementara waktu Idul Adha sudah tiba, pelaku tidak memiliki uang untuk membeli sapi memenuhi janji dengan panitia kurban Masjid An-Nur,” terang Kanit Pidum.
Sekedar mengingatkan, kasus penipuan pembelian hewan kurban ini berawal saat Pengurus Masjid An-Nur memesan empat ekor sapi kepada Sa. Uang pembelian sapi sudah dibayar lunas sebesar Rp75 juta.
Namun pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Minggu (10/7), sapi tidak kunjung diantar oleh Sa. Akibatnya 35 jemaah yang berniat menjalankan kurban, terpaksa gigit jari dan melapor ke Mapolres BS. (yoh)
Sumber: kapolres bengkulu selatan