Gelar Sosialisasi, Ajak Warga Melek Hukum

Gelar Sosialisasi, Ajak Warga Melek Hukum

SOSIALISASI : Sosialisasi hukum di gelar oleh Desa Way Hawang kemarin-Julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR – Dalam rangka memberikan pendidikan hukum dengan warganya, kemarin (19/7) pemerintah Desa Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi hukum. Kegiatan yang digelar sehari di Balai Desa setempat itu salah satu program yang dikucurkan dalam Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk memberikan pengetahuan kepada warga di desa itu terkait hukum.

Tujuannya agar jangan sampai warga terbelit dengan hukum dan lebih mengenal mengenai hukum di Indonesia. “Peserta yang kita undang warga dari Desa Way Hawang dari berbagai kalangan. Sementara narasumber kota mulai dari Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian dan juga pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Jarapan kita nantinya warga paham mana mana hukum yang ada di Indonesia mulai dari hukum pidana, perdata dan juga hukum hukum lainnya,“ kata Kades Way Hawang Ahmad Marzuki, M.TPd.

Kades menambahkan, dengan sosialisasi diharapkan nantinya bila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum bisa diselesaikan di tingkat desa sehingga tidak perlu dibawa ke pengadilan. Namun begitu tetap saja tentunya warga memahami apa saja persoalan yang sangat fatal berkaitan dengan hukum yang terkadang tak ada solusi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Harapan kita kedepannya warga mengenal lebih mendetail tentang hukum di Indonesia dan tentunya masyakat di Wah Hawang selalu akur dan tak ada sampai tersandung hukum,” tutur Kades

Dalam kesempatan itu, salah satu narasumber yakni Kasat Satpol PP Deki Zulkarnain, S.STP, MM memaparkan beberapa hukum salah satunya terkait hukum perda terkait hewan ternak. Pada kesempatan itu ia mengingatkan agar para peternak tidak melepaskan ternaknya sembarangan. Sebab konsekuensinya bisa masuk dalam tindak pidana ringan.

"Dalam kesempatan ini saya mengingatkan pentingnya taat hukum. Saya imbau kepada peternak untuk mengandangkan ternak jangan melepas liarkan" ujarnya sembari membacakan beberpaa perda terkait. Narasumber lain Polsek Maje diwakili Kanit Reskrim Aipda Wahyu Handoko, SH menegaskan kegiatan sosialisasi juga diharapan pemerintah desa dan masyarakat mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di desanya secara mandiri.

Bila ada kendala dapat diselesaiakn di desa masing-masing. Namun tentunya hal ini bila berkaitan dengan hukum pidana tetap wajib memberikan laporan kepada penegak hukum setempat. “Dengan sosialisasi penyuluhan ini, kita harapkan kedepan keamanan di desa semakin kondusif di desa setempat,” imbuhnya. (jul)

Sumber: pemerintah desa way hawang