Pasal TGR Rp 25 Juta, Pensiunan Pegawai PDAM Tirta Manna Menghilang

Pasal TGR Rp 25 Juta, Pensiunan Pegawai PDAM Tirta Manna Menghilang

Ilustrasi TGR--

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN- Salah seorang kontraktor proyek pemasangan pipa di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Bengkulu Selatan (BS) tahun 2020 berinisial Be “menghilang”.

Be yang merupakan pensiunan pegawai PDAM Tirta Manna ini diduga sengaja kabur untuk menghidari pengembalian kelebihan bayar atau tuntutan ganti rugi (TGR) yang menjadi temuan BPK RI.

“TGR masih tersisah Rp25 juta lagi di Dinas PUPR. Kami sudah hubungi kontraktornya, tapi tidak aktif, keberadaannya juga tidak diketahui. Mungkin dia sengaja kabur karena tidak mau melunasi sisah TGR,” kata Kasi Datun Kejari BS, M Alvinda, SH.

BACA JUGA:TGR di Dinas Dikbud dan PUPR Lunas, Tinggal Lagi Dinas Perkim

Dikatakan Kasi Datun, jumlah TGR yang wajib dikembalikan Be sebesar Rp55 juta. Sebelumnya ia sudah mengangsur pengembalian hingga tersisah Rp25 juta lagi. Bukannya melunasi TGR yang masih tersisah, ia justru kabur dan lari dari tanggungjawab.

“Saya sudah berapa kali menghubungi pak Be ini via telepon, tapi tidak pernah diangkat. Bahkan pak Kajari langsung yang telepon, juga tidak mau juga datang untuk membayar sisah TGR yang belum lunas. Sepertinya memang tidak ada itikad baiknya untuk melunasi TGR,” tegas Kasi Datun.

BACA JUGA:TGR Lunas, Kasus Studi Banding “Pesawaran” Ditutup?

Atas sikap tidak kooperatif tersebut, pihak Kejari BS memberi peringatan kepada Be agar segera melunasi sisah TGR. Jika dalam waktu dekat tak kunjung ada niat baik untuk membayar TGR, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan mengusut hal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“TGR temuan BPK itu adalah uang negara yang wajib dikembalikan. Jika tidak dikembalikan ke kas negara, itu sama saja mencuri uang negara. Tentu ada sanksi hukum terhadap pelaku yang melakukan hal tersebut,” tegas Kasi Datun. (yoh)

 

Sumber: kejari bengkulu selatan