TGR Lunas, Kasus Studi Banding “Pesawaran” Ditutup?
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN- Meski hasil audit Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS) menyatakan kegiatan studi banding Penjabat Kades, Kades, Sekdes dan BPD di 17 desa di Kecamatan Kedurang menyebabkan kerugian total.
Mereka yang terlibat dalam kegiatan studi banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung itu bisa bernapas sedikit lega.
Sebab penyelidikan dugaan korupsi oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS berpeluang ditutup. Pertimbangannya, kerugian negara sebesar Rp 155.938.465 dalam kegiatan tersebut sudah dikembalikan ke kas negara.
“Kalau TGR sudah dilunasi, kemungkinan tidak akan dilanjutkan. Soalnya kerugian negaranya sudah dipulihkan, sudah dikembalikan seluruhnya oleh yang terlibat dalam kegiatan studi banding,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK didampingi Kanit Tipikor, Ipda M. Bintang Azhar, STr.K.
Sebelumnya ada tiga desa yang belum melunasi TGR hingga batas waktu yang ditentukan. Namun jumlah TGR sekitar Rp 20 juta dan tidak dimungkinkan diusut secara hukum. Nilai kerugian negara disebut tidak sebanding dengan uang negara yang harus dikeluarkan untuk biaya penyelidikan.
Namun polisi tetap meminta kades, sekdes dan mantan penjabat kades yang belum mengembalikan uang negara tersebut secepatnya menyetorkan kembali uang yang digunakan ke kas negara. Dengan dilunasinya tuntutan ganti rugi (TGR) hasil audit Ipda BS, kasus “Pesaweran” nasibnya bakal sama dengan kasus dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna. Akan dihentikan.
“Kemungkinan sama gitu (dengan penyelidikan Desa Jeranglah Tinggi, red). Akan dihentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan,” sambung Kanit Tipikor.
Untuk diketahui, 17 mantan Penjabat Kades dan Kades, Sekdes, BPD serta Camat Kedurang menggelar studi banding ke Lampung pada Agustus 2021. Mereka berangkat dengan menggunakan dana desa (DD) yang mencapai ratusan juta rupiah. (yoh)
Sumber: