KPU Bengkulu Selatan Undang Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Bengkulu Selatan Undang Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – KPU Bengkulu Selatan (BS), Kamis (28/7) mengundang partai politik calon peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen menegaskan, undangan ini untuk menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024. 

Acara sosialisasi akan dilaksanakan pukul 08.30 WIB di ruang media center KPU Bengkulu Selatan.

“Sosialisasi ini sebagai amanat KPU RI. Jadi, kami mengharapkan kehadiran parpol calon peserta pemilu 2024. Sosialisasi penting karena banyak hal yang akan dipaparkan. Misalnya pendaftaran parpol hingga proses verifikasi faktual nantinya,” ujar Alpin Samsen.

BACA JUGA:Ini Nama Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

Sementara itu, anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni menambahkan, undangan terbuka ini salah satunya mereka sampaikan melalui pengumuman resmi di Surat Kabar Harian Radar Selatan.

Undangan ini ditujukan parpol calon peserta pemilu 2024, yang permohonan pembukaan akses Sipol-nya sudah diterima KPU per Selasa (12/7). 

“Total ada 38 parpol nasional yang telah login, ditambah 7 parpol lokal Aceh. 38 parpol nasional itu, 16 diantaranya merupakan parpol peserta pemilu 2019. Jadi, undangan ini diperuntukan 38 parpol nasional. Undangan ini salah satunya kami umumkan di Rasel karena kami terkendala alamat parpol,” pungkas Asprian Toni. 

BACA JUGA:KPU Kaur Rugikan Negara Rp540 Juta Lebih, Nih Rinciannya

Sesuai tahapan lanjut Asprian Toni, tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022. “Untuk pendaftaran itu semuanya di KPU (RI),” sambung Asprian Toni. (and) 

Berikut daftar 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh yang permohonan pembukaan akses Sipol-nya sudah diterima KPU per Selasa (12/7/2022) :

A. Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

 

B. Partai Politik Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

 

 

 

 

 

Sumber: kpu bengkulu selatan