KPU Bengkulu Selatan Undang Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen-dok-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – KPU Bengkulu Selatan (BS), Kamis (28/7) mengundang partai politik calon peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen menegaskan, undangan ini untuk menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024.
Acara sosialisasi akan dilaksanakan pukul 08.30 WIB di ruang media center KPU Bengkulu Selatan.
“Sosialisasi ini sebagai amanat KPU RI. Jadi, kami mengharapkan kehadiran parpol calon peserta pemilu 2024. Sosialisasi penting karena banyak hal yang akan dipaparkan. Misalnya pendaftaran parpol hingga proses verifikasi faktual nantinya,” ujar Alpin Samsen.
BACA JUGA:Ini Nama Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Sementara itu, anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni menambahkan, undangan terbuka ini salah satunya mereka sampaikan melalui pengumuman resmi di Surat Kabar Harian Radar Selatan.
Undangan ini ditujukan parpol calon peserta pemilu 2024, yang permohonan pembukaan akses Sipol-nya sudah diterima KPU per Selasa (12/7).
“Total ada 38 parpol nasional yang telah login, ditambah 7 parpol lokal Aceh. 38 parpol nasional itu, 16 diantaranya merupakan parpol peserta pemilu 2019. Jadi, undangan ini diperuntukan 38 parpol nasional. Undangan ini salah satunya kami umumkan di Rasel karena kami terkendala alamat parpol,” pungkas Asprian Toni.
BACA JUGA:KPU Kaur Rugikan Negara Rp540 Juta Lebih, Nih Rinciannya
Sesuai tahapan lanjut Asprian Toni, tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022. “Untuk pendaftaran itu semuanya di KPU (RI),” sambung Asprian Toni. (and)
Berikut daftar 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh yang permohonan pembukaan akses Sipol-nya sudah diterima KPU per Selasa (12/7/2022) :
A. Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
B. Partai Politik Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
Sumber: kpu bengkulu selatan