Alamak...Ada 6 Laporan Arisan Bodong, Kerugian Rp800 Juta

Alamak...Ada 6 Laporan Arisan Bodong, Kerugian Rp800 Juta

Ilustasi arisan bodong-jawapos-jawapos

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS terus menggeber laporan dugaan arisan/investasi bodong. Sejauh ini sudah ada enam laporan polisi (LP) yang diterima dengan total kerugian mencapai Rp800 juta.

Dalam waktu dekat, penyidik bakal menetapkan tersangka tambahan dalam perkara sejenis yang sudah menjerat Ve sebagai tersangka.

“Semua laporan yang disampaikan para korban kami proses. Satu laporan sudah naik ke penyidikan, tersangka berinisial Ve. Untuk laporan yang lain, masih dalam proses penyelidikan. Dalam waktu dekat segera ditetapkan tersangka tambahan,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:Pulang Kuliah Mahasiswi Kena Jambret

Disampaikan Kanit Pidum, pihaknya sedang mendalami laporan Nisra Awati yang melaporkan ED alias Ev (30), warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino. Pekan ini rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses lebih lanjut.

“Kami akan gelarkan dulu. Nanti pihak yang paling bertanggung jawab akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kanit Pidum.

Saling Membantah

Pekan lalu, penyidik telah mempertemukan Ev dan Ve untuk dikonfrontir terkait laporan Nisra Awati. Karena dalam proses pemeriksaan, Ev mengaku uang Rp320 juta yang diambilnya dari Nisra Awati disetorkan ke Ve.

Sementara Ve berkilah, Ia mengaku hanya meminjam uang dari Ev, tidak mengetahui kalau Ev turut menghimpun uang dari orang lain. Saat dikonfrontir, Ev dan Ve terlihat saling membantah. Mereka bahkan saling menyalahkan satu sama lain. Keterangan atau pengakuan yang disampaikan sebelumnya tidak diakui.

BACA JUGA:Warga Pasar Seluma Dikeroyok hingga Babak Belur

“Ev yang berstatus sebagai terlapor dari laporan Nisra Awati dan Ve sebagai saksi sudah kami pertemukan untuk dikonfrontir. Saat dikonfrontir, keduanya saling membantah satu sama lain,” beber Kanit Pidum.

Untuk diketahui, arisan atau investasi bodong ini mencuat setelah para korban melapor ke polisi. Setelah mencuat, para korban banyak yang turut melapor. Diduga pelaku sudah lama melakoni hal tersebut dan menciptakan banyak jaringan, serta menipu banyak orang. (yoh)

 

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu