Warga Kota Manna Ini Dipenjara 8 Tahun, Kasusnya Wajib Jangan Ditiru
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Aditya Putra Dewa (21), warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Terdakwa kasus pencabulan terhadap murid salah satu SDN di BS itu dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar wajib diganti dengan menjalani kurungan selama tiga bulan.
“Perkara perlindungan anak dengan terdakwa Aditya Putra Dewa sudah diputus oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.
Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan penuntut umum. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsidiar enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim hanya mengurangi subsidiar denda dari enam bulan menjadi tiga bulan.
BACA JUGA:Tsk Ngaku Hanya Satu Korban Pencabulan
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman. JPU pun tidak melakukan upaya banding.
Sekedar mengingatkan, pencabulan tersebut terjadi pada pada Sabtu (2/4) lalu. Terdakwa mengajak korban yang masih berusia 12 tahun jalan-jalan. Kemudian terdakwa tidak mengantar korban pulang. Hari pun mulai gelap, terdakwa beralasan tidak mau mengantar korban pulang karena sudah malam.
BACA JUGA:Naudzubillah! Begini Kronologis Pencabulan 4 Siswi SMP oleh 7 Pria
Terdakwa kemudian mengajak korban menginap di rumahnya. Disitulah terdakwa melancarkan aksinya untuk menggoda korban melakukan hubungan badan. Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab apabila korban hamil. Korban yang masih bocah ingusan menuruti permintaan terdakwa, hingga terjadilah “cinta satu malam” atau hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali antara keduanya. (yoh)
Sumber: