Kasus Penganiayaan Ibu dan Anak Dihentikan
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus penganiayaan yang dialami Santi Setianti (37) dan anaknya berinisial MT (17), warga Jalan Setia Budi Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berakhir damai. Santi bersedia memaafkan ketiga pelaku berinisial Su, Yu dan Pe. Ia tidak lagi menuntut ketiga pelaku diproses hukum.
Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Manna, AKP Sukari, SE membenarkan, korban dan terlapor penganiayaan sudah berdamai. Pihaknya telah menerima bukti surat perdamaian dari kedua belah pihak.
BACA JUGA:Anak Durhaka di Bengkulu Selatan Aniaya Ibu dan Bapak Kandung
“Terlapor dan pelapor sudah berdamai. Kami sudah menerima surat perdamaiannya. Dalam surat perdamaian itu tertulis bahwa terlapor dan pelapor tidak lagi mengulangi peristiwa serupa kedepannya,” kata Kapolsek.
Karena pelaku dan korban sudah berdamai, dan korban bersedia mencabut laporan polisi. Maka Polsek Kota Manna akan menghentikan proses penyelidikan. “Terlapor dan pelapor sudah damai, LP-nya juga sudah mau dicabut, maka akan dihentikan proses penyelidikannya,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Tak Terima Ibunya Diberhentikan dari Kepala PAUD, Sang Anak Aniaya Kades
Sebelumnya, Santi yang berstatus janda menangis meminta keadilan atas penganiayaan yang dialaminya bersama anaknya. Sebab akibat kejadian tersebut, anaknya mengalami luka di leher dan memar, serta sempat demam selama tiga hari karena trauma. (yoh)
Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu