Beli Sabu-sabu, Warga Kedurang Ilir Dituntut Penjara 18 Bulan

Beli Sabu-sabu, Warga Kedurang Ilir Dituntut Penjara 18 Bulan

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Nugraha Bima Dinata (24), warga Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna. Terdakwa kasus penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu ini dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa kami tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap pada Minggu, 24 April 2022. Ketika itu polisi mendapat informasi ada pengiriman narkoba. Kemudian dilakukan pengintaian. Polisi melihat terdakwa mengambil paket kecil yang mencurigakan di pinggir jalan.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menyergap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dimasukan ke dalam pipet dan terbungkus bekas timah rokok terbalut plastik bening. (yoh)

Sumber: