Tak Mau Lama Dipenjara, Dua Terpidana Korupsi BOS Seluma Bayar Rp100 Juta

Tak Mau Lama Dipenjara, Dua Terpidana Korupsi BOS Seluma Bayar Rp100 Juta

Ilustrasi -istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU  - Dua terpidana korupsi bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 di Kabupaten Seluma menyerahkan uang pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta. 

Sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, kedua terpidana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, Emzaili dan menantunya, Filya Yudianti Asmara, divonis penjara selama satu tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. 

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH ketika dikonfirmasikan mengatakan, uang denda tersebut diserahkan oleh pihak keluarga. "Hari ini (kemarin-red) kejaksaan menerima uang pembayaran denda dari kedua terpidana, masing-masing Rp50 juta. Jadi totalnya Rp100 juta," kata Ristianty, Kamis (11/8). 

BACA JUGA:Hakim Belum Sepakat, Vonis Tsk Korupsi Dana BOS Dinas Dikbud Seluma Ditunda

Ristianty mengatakan, dengan pembayaran denda ini maka keduanya terbebas dari ancaman hukuman subsider selama tiga bulan penjara. Namun tidak mengurangi hukuman pokok terpidana yakni selama satu tahun penjara. "Langsung hari ini juga (kemarin) uang itu kita setor ke negara," katanya. 

Kuasa hukum kedua terpidana, Sopian Siregar, membenarkan penyerahan uang pengganti denda tersebut ke kejaksaan. Namun pihaknya tidak mendampingi karena berada di luar daerah. "Itu memang keluarga yang menyerahkan karean saya sedang berada di luar," katanya singkat.  

Seperti diketahui, mantan Emzaili dan menantunya itu diduga melakukan mark up harga pembelian barang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BOS Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se - Kabupaten Seluma tahun 2020. (cia)

 

Sumber: