Alhamdulillah, 84 Guru PPPK di Seluma Urung Dipecat
Sejumlah guru PPPK saat berada di Kantor Bupati Seluma -ahmad fauzan-raselnews.com
RASELNEWS.COM, SELUMA - Dari 166 tenaga guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Seluma, yang pembayaran gajinya sempat ditunda, akhirnya bisa bernafas lega., Pemkab Seluma melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma sudah memproses dan membayarkan gaji mereka seluruhnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winderi mengatakan, saat ini seluruh guru PPPK sudah menandatangani surat perjanjian kontrak (SPK) tahunan. Artinya, gaji mereka langsung diproses dan diajukan ke BKD Seluma.
BACA JUGA:Serius...Guru PPPK di Seluma yang Protes Soal SK akan Dilaporkan ke BKN
"Sebelumnya sempat tertunda pembayaran gaji mereka karena dari 166 guru PPPK, baru 82 orang yang menandatangani SPK. Sedangkan 84 orang belum tanda tangan setelah menyampaikan protes dan meminta SPK dibuat lima tahun. Tapi akhirnya mereka menandatangani SPK," tegas Winderi.
Winderi mengatakan guru PPPK di Kabupaten Seluma dikontrak selama lima tahun. Setiap tahun dilakukan kontrak kerja sebagai dasar pemberian gaji. "Setahun sekali akan tetap diterbitkan kontrak kerja. Karena itu untuk dasar pembayaran gaji," urainya.
BACA JUGA:Protes, Gaji Guru PPPK Ditahan
Lanjut Winderi, terkait usulan pemberhentian sejumlah guru PPPK yang memprotes SK Bupati Seluma juga akan dipertimbangkan lagi serta kemungkinan besar akan dibatalkan lantaran seluruh guru sudah bersedia menandatangani SK Kontrak kerja.
"Sepertinya tidak jadi. Tapi jika tetap ngotot tidak bersedia tanda tangan dan memprotes SK Bupati Seluma. Maka barulah akan kami usulkan diganti,"pungkas Winderi. (rwf)
Sumber: