Pemda Kaur Kumpulkan Data Pegawai Non ASN

Pemda Kaur Kumpulkan Data Pegawai Non ASN

Ilustrasi honorer-DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR  - Pemda Kaur melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kaur mengingatkan seluruh pegawai non ASN atau honorer lingkungan Pemkab Kaur segera menyampaikan berkas ke kantor BKD-PSDM. Batas akhir penyerahan berkas pegawai non ASN dilakukan hingga 31 Agustus 2022.

“Ada sekitar 1.400 pegawai non ASN yang diminta menyerahkan berkas atau data diri untuk dimasukkan dan disampaikan ke KemenPAN-RB,” kata Sekretaris BKD-PSDM Kaur Helda Salman SE, Senin (15/8).

Pendataan pegawai non ASN lingkungan Pemkab Kaur dilakukan atas permintaan MenPAN-RB melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/857/BKD-PSDM/2022 tentang permintaan data non ASN. Para pegawai non ASN wajib menyertakan SK pengangkatan tahun pertama sebagai honor hingga SK terakhir pengangkatan. Selain itu, juga wajib menyertakan kwitansi pembayaran gaji baik dari APBD maupun APBN.

Data honorer yang akan disampaikan ke KemenPAN-RB yang masa kerjanya paling lambat satu tahun terhitung 30 Desember 2021 dan menerima gaji dari APBN atau APBD. “Penerimaan berkas honorer mulai hari ini hingga 31 Agustus. Untuk SE tentang permintaan data tenaga non ASN sudah kami sampaikan ke seluruh OPD (lingkungan Pemkab Kaur),” terangnya.

Penyampaian data honorer ke KemenPAN-RB sendiri paling lambat 30 November 2022. Untuk itu, seluruh OPD diminta menyampaikan data honorer secepat mungkin.

“Kami hanya melakukan pendataan untuk diajukan ke BKN. Soal tes atau diangkat PPPK, itu kewenangan pusat,” tutup Helda. (jul)

Sumber: sekretaris bkd-psdm kaur helda salman se