Pembelian BBM Subsidi di Bengkulu Selatan Dibatasi; Solar Maksimal 40 Liter, Pertalite 20 Liter

Pembelian BBM Subsidi di Bengkulu Selatan Dibatasi; Solar Maksimal 40 Liter, Pertalite 20 Liter

ANTREAN : Antrean kendaraan untuk mendapatakan BBM di salah satu SPBU Bengkulu Selatan-dokumen-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 510/199/Perindagkop dan UM/VIII/200 tentang Pembatasan Pembelian BBM di SPBU dalam Kabupaten BS.

Ketentuan pembatasan ini sudah berlaku bagi SPBU wilayah BS, khususnya untuk pembalian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite. Pembatasan pembelian BBM di SPBU wilayah BS tak lain meminimalisir praktik spekulan penimbun minyak.

BACA JUGA:7.367 Kendaraan di Bengkulu Daftar Penerima BBM Bersubsidi

Namun sayang, pembatasan tidak mengurangi antrian panjang kendaraan di SPBU. Setiap hari, antrean tetap saja terjadi di semua SPBU di BS. Bupati BS, Gusnan Mulyadi membenarkan jika SE untuk pembatasan pembelian BBM di SPBU dalam Kabupaten BS. SE ini sudah berlaku sejak beberapa hari lalu.

Menurut Gusnan, pembatasan untuk mengatasi antrean panjang dan menindaklanjuti keluhan warga akan sulitnya mendapatkan BBM subsidi serta menghindari praktik penimbunan BBM.

"Ya benar, SE dengan Nomor : 510/199/Perindagkop dan UM/VIII/200 tentang Pembatasan Pembelian BBM di SPBU dalam Kabupaten Bengkulu Selatan sudah berlaku bagi SPBU wilayah BS. Saya juga sudah perintahkan OPD teknis untuk terus memantau kondisi dilapangan,” tegas Gusnan Mulyadi.

BACA JUGA:Ini Mobil Yang Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi

Bupati berharap, SPBU mematuhi SE yang dikeluarkan oleh Pemkab BS. Apalagi, ketentuan pembatasan tersebut sudah disampaikan ke masing-masing manajemen SPBU di BS. Di mana, dalam SE, pembelian solar subsidi maksimum 200 liter dan setiap pengisian hanya diperuntukan bagi kendaraan jenis fuso.

Sedangkan kendaraan angkutan jenis L300 dan kendaraan pribadi maksimum 40 liter. “Sedangkan untuk BBM jenis pertalite bagi kendaraan roda empat hanya diberikan jatah sebanyak 20 liter. Sementara, untuk kendaraan roda dua sepeda motor juga dibatasi maksimal sebanyak 5 liter," sebut Gusnan. (one)

Sumber: pemkab bengkulu selatan