Pembunuh Dodi Febriansyah Divonis 13 Tahun

Pembunuh Dodi Febriansyah Divonis 13 Tahun

Ketua Pengadilan Negeri Manna-DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Masih ingat peristiwa pembunuhan tragis yang terjadi di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna pada 22 Februari lalu. Dodi Febriansyah (35), warga Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dibunuh secara sadis di depan istri dan anaknya.

Proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Manna sudah memasuki babak akhir. Senin (22/8), digelar sidang pembacaan putusan. Terdakwa Rayonri Hartono (36), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna, divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Manna.

Terdakwa dijatuhi vonis penjara selama 13 tahun. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 17 tahun.

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Terancam 5 Tahun Penjara

“Putusan sudah dibacakan. Terdakwa divonis 13 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Majelis Hakim tidak memvonis terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti tuntutan JPU.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari BS menyatakan pikir-pikir. JPU diberi waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan yang dijatuhkan, atau menerima putusan tersebut.
Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 14.36 WIB, Selasa (22/2) siang. Terdakwa datang ke rumah korban dengan maksud menemui istri korban. Namun ketika itu kebetulan korban ada di rumah, sedang duduk di teras.

Saat terdakwa tiba di rumahnya, korban menyalami terdakwa layaknya tamu biasa, korban dan terdakwa sempat berbincang sedikit. Namun terdakwa yang emosi langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam di perut dan dada. Korban mengalami luka parah, sempat dibawa ke RS As Asyifa, nyawa korban pun tidak tertolong.

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian dan fakta persidangan, pembunuhan tersebut dipicu hubungan asmara terlarang. Sebab korban menjalin hubungan gelap atau selingkuh dengan istri terdakwa. (yoh)

Sumber: humas pengadilan negeri manna