Cabuli Siswi SMP, Anak di Bawah Umur Diganjar Penjara 20 Bulan

Cabuli Siswi SMP, Anak di Bawah Umur Diganjar Penjara 20 Bulan

Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus pencabulan siswi salah satu SMPN di Bengkulu Selatan (BS) telah memasuki babak akhir.

Terdakwa berinisial BR (15), warga Kecamatan Pasar Manna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta wajib pelatihan kerja selama tiga bulan.

“Ya betul perkaranya sudah vonis. Terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan serta pelatihan kerja selama tiga bulan,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH.

BACA JUGA:Izinkan Pacar Nginap, Siswi SMP di Bengkulu Selatan Diembat

Putusan tersebut tergolong ringan untuk perkara pencabulan anak dibawah umur.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah karena terdakwa juga masih berstatus anak dibawah umur.

“Ini perkara anak. Putusan memang lebih ringan dibanding terdakwa yang sudah dewasa. Terdakwa juga diwajibkan ikut pelatihan kerja,” ujar Hesty.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman dipenjara. JPU Kejari BS juga menerima, tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. 

BACA JUGA:Cabuli Murid SD, Dituntut 8 Tahun Penjara

Sekedar mengingatkan, pencabulan tersebut terjadi pada Rabu Kamis, 14 Juli 2022 dini hari.

Ketika itu terdakwa menginap di tempat kedai milik orang tua korban.

Terdakwa tidak berani pulang ke rumahnya karena orang tuanya sedang ribut.

Sehingga terdakwa bermalam di tempat korban.

Saat dini hari, terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan melakukan hubungan intim. 

Sumber: pengadilan negeri manna