Izinkan Pacar Nginap, Siswi SMP di Bengkulu Selatan Diembat
Tersangka pencabulan siswi SMP -sugio aza putra-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan (BS). Seorang siswi salah satu SMPN di BS kehilangan kesucian setelah disetubuhi oleh sang pacar berinisial BR (15), warga Kecamatan Pasar Manna. Tidak terima atas peristiwa yang dialami putrinya, ayah korban melapor ke Polres BS. Jumat (15/7) tersangka ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres BS bersama Tim Totaici.
Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezi Susiandi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya sudah mengamankan tersangka dan memeriksa saksi-saksi.
BACA JUGA:Pukul Anak, Suami Dipolisikan Istri
“Memang betul ada laporan pencabulan terhadap anak. Tersangka kami amankan saat sedang berada di rumahnya pada Jumat (15/7) sore. Saat diamankan tersangka yang juga masih anak dibawah umur ini tidak melakukan perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolres. Saat ini tersangka sudah ditahan,” kata Kanit PPA.
Kronologis pencabulan tersebut berawal pada Rabu (13/7) malam sekitar pukul 21.02 WIB tersangka datang menemui korban di kedai milik orang tuanya yang berada di Jalan Sersan M Taha Kecamatan Pasar Manna. Kemudian tersangka dan korban yang sudah satu tahun pacaran ini bermain game sambil bercerita.
Sekitar pukul 22.02 WIB, tersangka mendapat telepon dari orang tuanya yang meminta tersangka jangan dulu pulang ke rumah. Apabila tersangka pulang, maka keributan orang tuanya akan semakin menjadi. Tersangka dan korban pun melanjutkan untuk bermain game.
Hingga dini hari, tersangka pun belum pulang. Ia tidak berani pulang ke rumah karena takut orang tuanya kembali ribut. Tersangka kemudian meminta izin ke korban untuk menginap di kedai. Korban pun mengizinkan pacarnya itu menginap. Korban menyuruh tersangka tidur di sofa yang dekat dengan kamar korban.
Hanya saja, saat korban dan karyawan kedai tidur, tersangka diam-diam masuk ke kamar korban. Ia kemudian mengajak korban melakukan hubungan badan. Tersangka berjanji akan bertanggungjawab. Korban pun menuruti ajakan tersebut, sehingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
BACA JUGA:Perangkat Desa di Kecamatan Pino Dilaporkan Menipu, Korban Rugi Rp 320 Juta
Saat keduanya sedang tidur berdua, tiba-tiba dua orang karyawan kedai masuk ke dalam kamar korban. Mereka mendapati korban dan tersangka. Karena dipergoki, korban terkejut dan mengalami depresi.
"Persetubuhan ini tidak dilakukan dengan paksa, tersangka dan korban suka sama suka. Tapi tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yang masih berstatus anak dibawah umur,” ujar Kanit PPA.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang sudah putus sekolah ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (yoh)
Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu