Operasi Wanalaga, Polres Bengkulu Selatan Amankan Cucak Ijo, Tanduk Rusa , dan Kayu Tak Bertuan
AMANKAN : 1,5 kubik kayu yang diduga hasil illegal logging diamankan Polres Bengkulu Selatan, Senin (29/8/2022)-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengungkap kepemilikan satwa dilindungi dalam kegiatan Operasi Wanalaga tahun 2022.
Senin (29/8), satu tanduk rusa dan seekor burung cucak ijo berhasil diamankan.
“Tanduk rusa kami amankan di Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis sedangkan burung cucak ijo diamankan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.
BACA JUGA:Operasi Wanalaga Digelar Polda Bengkulu Selama 14 Hari
Dikatakan Kanit Tipiter, tanduk rusa tersebut diduga hasil perburuan liar.
Pemiliknya sengaja mengeringkan tanduk rusa untuk hiasan.
Padahal rusa tidak boleh diburu apalagi dibunuh, karena habitatnya di alam liar terancam punah.
“Tanduk rusa dan burung cucak ijo sudah diamankan ke Mapolres. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya untuk mengetahu asal usul hewan tersebut,” ujar Kanit Tipiter.
Selain mengamankan burung cucak ijo dan tanduk rusa, Unit Tipiter juga mengamankan 1,5 kubik kayu balok ukuran 5x10 cm.
BACA JUGA:Burung Cucak Ijo dan Cucak Ranting Diamankan Polisi
Diduga kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung.
“1,5 kubik kayu itu kami temukan saat patroli di sekitar kawasan Batu Balai tadi siang (Senin, 29/3). Kayu itu tidak ada pemiliknya. Kami menduga kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung, soalnya lokasi penemuan dekat dengan kawasan hutan lindung. Makanya kayu kami amankan dan dibawa ke Mapolres untuk diselidiki siapa pemiliknya,” beber Kanit Tipiter.
Sumber: polres bengkulu selatan