Ribuan Berkas Honor Masuk BKD PSDM Kaur

Ribuan Berkas Honor Masuk BKD PSDM Kaur

BERKAS HONOR : Pengumpulan berkas honor di BKD PSDM Kaur yang mulai diserahkan-Julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM – Hingga kemarin (31/8) ada ribuan berkas honorer atau pegawai non ASN masuk ke sekretariat BKD-PSDM Kaur.

Penyerahan berkas dari berbagai OPD itu secara kolektif diserahkan dalam rangka pendataan tenaga honorer yang saat ini sedang dilakukan.

"Untuk jumahnya belum kami hitung. Ini baru pengumpulan. Hari ini (kemarin) terakhir OPD menyerahankan dengan kita," ujar Kepala BKD PSDM Kaur Sifrihadi SH MH disampaikan Sekretaris Helda Salman SE, Rabu 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pendataan Tenaga Honorer Hingga September

Pemberkasan ini dilakukan dalam bulan Agustus. Dimana setiap OPD meminta tenaga non ASN melengkapi data-data yang dibutuhkan. Mulai dari slip gaji hingga SK masing-masing. Kemudian data itu dikumpulkan dalam satu berkas yang kemudian diserahkan kepada OPD.

Setelah itu OPD membuat surat pengantar dan diserahkan secara kolektif. "Besok (hari ini) jumlahnya dapat diketahui secara pasti sebab. Akan kita rekap kemudian tahap verifikasi," imbuhnya.

Menurutnya, pada data awal, ada sekitar 1.400 pegawai non ASN di 31 OPD yang ada di Kabupaten Kaur. Nah data ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Pendataan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kaur ini dilakukan atas permintaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/857/BKD-PSDM/2022 tentang permintaan data non ASN dilingkungan Pemda Kaur.

BACA JUGA:Guru Honorer Seluma Berpeluang Besar Lulus PPPK

"Sesuai dengan edaran yang kita sampaikan pegawai non ASN ini wajib menyertakan mulai dari SK pengangkatan tahun pertama menjadi honor hingga SK terakhir pengangkatan, selain itu juga wajib menyertakan kwitansi pembayaran gaji baik dari dana APBD maupun APBN. Sedangkan honor yang akan disampaikan ke Kemenpan-RB honor yang masa kerjanya paling lambat satu tahun terhitung 30 Desember 2021 dan menerima gaji dari APBN atau APBD," ucapnya.

Untuk penyampaian data honor ke Kemenpan-RB dari BKD-PSDM paling lambat 30 November 2022. Untuk itu, setelah pihak OPD menyampaikan data honor ke panitia BKD-PSDM data tersebut akan diinput dan disampaikan ke KemenPAN-RB.

Sedangkan untuk menentukan honor tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS tergantung KemenPAN-RB.

“Dalam hal ini kita hanya menyampaikan data honor untuk mekanisme apakah nanti akan akan tes PPPK atau yang lain kita belum mendapat petunjuk lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: bkd psdm kaur