Polisi Lepas Fuso Pengangkut 30,4 Kubik Kayu, Kanit Tipiter: Bukan dari Hutan Lindung

Polisi Lepas Fuso Pengangkut 30,4 Kubik Kayu, Kanit Tipiter: Bukan dari Hutan Lindung

AMANKAN: Sebanyak 30,4 kubik kayu diamankan Polres Bengkulu Selatan karena diduga hasil illegal loging-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sebanyak 30,4 kubik kayu jenis pelawi yang diamankan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan pada Senin (29/8) malam ternyata bukan dari hutan lindung.

Kayu tersebut diambil dari lokasi yang dimiliki warga, dan kayu tersebut merupakan kayu jenis budidaya atau ditanam sendiri.

“Asal kayu bukan dari hutan lindung. Pemilik menunjukan sertifikat dan SKT lokasi lahan tempat kayu tersebut diambil. Jenis kayunya juga bukan kayu yang biasanya tumbuh di hutan lindung, itu kayu tanaman,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

Karena kayu bukan diambil dari hutan lindung, polisi tidak melakukan proses hukum kepada pemilik dan sopir mobil yang mengangkut kayu tersebut.

Pihaknya melimpahkan kayu tersebut ke KPHL untuk diproses secara administrasi.

“Karena bukan dari hutan lindung, tidak ada pelanggaran pidananya. Kami limpahkan ke KPHL, pemiliknya mungkin diminta untuk melengkapi administrasi,” ujar Kanit Tipiter.

Sebelumnya, Tim Unit Tipiter Polres BS mengamankan kayu tersebut saat melintas di Desa Karang Caya Kecamatan Kedurang Ilir.

Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil fuso BD 8271 BL. Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Jakarta karena sudah dipesan oleh pembeli yang berada di ibu kota. (yoh)

 

Sumber: