Warga Kota Bengkulu Diciduk di SPBU Bengkulu Selatan, Polisi Temukan Sabu

Warga Kota Bengkulu Diciduk di SPBU Bengkulu Selatan, Polisi Temukan Sabu

Warga Kota Bengkulu dibekuk di SPBU Kutau -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisial SB (33), warga Jalan Korpri 6 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, diciduk Anggota Polres Bengkulu Selatan.

SB ditangkap saat sedang berada di area di SPBU Kutau di Jalan Kolonel Berlian Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Minggu, 5 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:374 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polda Bengkulu, 455 Tersangka, 27 Anak Bawah Umur

SB dibekuk karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu unit handphone (HP) merk Realme.

Kronologis penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi ada orang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu. polisi kemudian mendalami informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.

polisi kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku di SPBU Kutau. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penyergapan.

BACA JUGA:Kirmin, Gembong Narkoba Bengkulu Kembali Dibekuk Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dari tangan pelaku. Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan.

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perbuatan tersangka melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Dipecat Dari Anggota Polri, Pria di Bengkulu Ditangkap Karena Simpan Narkoba, Seperti Ini Kronologisnya

"Anggota akan melakukan pengembangan kasus ini. Akan ditelusuri asal usul sabu-sabu dan mengungkap jaringannya," ujar Sarmadi. (yoh)

Sumber: