Revisi Perda Hewan Ternak Masih Alot

Revisi Perda Hewan Ternak Masih Alot

Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Herian Johari -DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pembahasan revisi Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak masih alot.

Komisi I DPRD Bengkulu Selatan dan Satpol PP dan Damkar belum menemui kesepakatan terkait isi pasal yang akan direvisi. Sehingga perubahan perda belum akan disahkan dalam waktu dekat.

“Pembahasan masih berjalan, belum dipastikan waktu pengesahan revisi perda hewan ternak. Soalnya masih ada beberapa pasal yang belum disepakati,” kata Wakil Ketua Komsi I DPRD BS, Herian Johari.

BACA JUGA:Komisi III Mulai Bahas Raperda Limbah Domestik

Salah satu pasal yang kontroversi dalam revisi perda hewan ternak adalah terkait besaran denda. Dalam draf usulan revisi perda yang disampaikan Satpol PP, denda bagi pelanggar perda tersebut naik cukup signifikan.

Untuk sapi/kerbau naik Rp3 juta dari sebelumnya Rp1 juta per ekor. Sedangkan kambing Rp500 ribu dari sebelumnya Rp250 ribu per ekor.

Herian Johari menganggap denda tersebut terlalu tinggi dan bisa memberatkan peternak. Ia juga khawatir, jika denda terlalu tinggi, penerapan perda tidak berjalan efektif. Sehingga perda yang ada tidak akan menjadi solusi mengatasi banyaknya hewan ternak berkeliaran di tempat umum seperti yang terjadi selama ini.

BACA JUGA:Dinilai Melanggar Perda, Pedagang Kaki Lima Akhirnya Ditertibkan Satpol PP

“Saya minta agar besaran denda itu benar-benar disesuaikan dengan kondisi. Perlu minta masukan masyarakat, khususnya peternak. Pemerintah daerah juga perlu memberi sumbangsih yang nyata kepada peternak, OPD yang terkait, seperti Bidang Peternakan itu harus terlibat,” tukas Herian.

Sumber: dprd bengkulu selatan