Penabrak Pengurus Masjid Hingga Tewas Diduga Mobil Box

Penabrak Pengurus Masjid Hingga Tewas Diduga Mobil Box

RUMAH KORBAN : Beginilah kondisi rumah korban tabrak lari di Kaur-Julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Keluarga Syah Yamir (56), korban tabrak lari, warga Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, meminta polisi dapat memburu pelaku yang tidak bertanggungjawab hingga menewaskan korban yang merupakan pengurus Masjid Toriqul Jannah, Kamis 1 September 2022.

Korban tertabrak saat sedang berangkat untuk menunaikan salat subuh. "Kami minta pihak penegak hukum memburu pelaku yang menabrak abang saya," ujar Tabran (53) kepada Raselnews.com yang berkunjung ke rumah duka kemarin. 

Menurut Tabran, berdasarkan rekaman kamera CCTV di salah satu rumah warga di desanya, kendaraan yang menabrak korban adalah mobil box warna putih, dari Lampung arah Bengkulu.

BACA JUGA: Polisi Lacak Sopir Mobil Tabrak Lari yang Menyebabkan Pengurus Masjid Meninggal

Tentunya dengan berbekal CCTV ini harusnya polisi dapat mengantongi petunjuk mengenai nopol dari mobil yang menabrak.

"Kami sudah berupaya mendatangi SPBU dan BRI di Kecamatan Tanjung Kemuning. Untuk melihat rekaman CCTV di sana. Sebab diperkirakan jelas kendaraan melintas dapat terpantau dengan baik. Tapi mereka mengaku menunggu polisi untuk membuka rekaman CCTV," ujar Tabran.

Sementara itu Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Lantas Iptu Pranata Al-Ghazali, S.TK mengatakan timnya masih melakukan penyelidikan kasus ini.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrak Lari, Pengurus Masjid Meninggal

"Kami masih melakukan penyelidikan. Memang kami sudah dapat rekaman dari rumah warga, tapi belum jelas. Kami masih berupaya menyingkronkan dengan data lain," ujarnya kemarin.

Diketahui, korban meninggal pascadiduga ditabrak mobil saat hendak ke masjid. Almarhum ditemukan terkapar dengan kondisi mengalami luka serius dibagian kepala.

Saat itu, korban sudah meninggal dunia di pinggir jalan. Korban diperkirakan terseret kendaraan lebih lima meter dengan kondisi memprihatinkan.

Sumber: berbagai sumber