Denda Hewan Ternak Berkeliaran di Bengkulu Selatan Naik Menjadi Rp2 Juta

Denda Hewan Ternak Berkeliaran di Bengkulu Selatan Naik Menjadi Rp2 Juta

Petugas Satpol PP Bengkulu Selatan saat menangkap sapi berkeliaran beberapa waktu lalu-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Revisi Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akhirnya disepakati.

Komisi I DPRD Bengkulu Selatan bersepakat setelah melakukan pembahasan akhir bersama Dinas Satpol PP & PBK, Bagian Humum Setda dan Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Senin (5/9/2022).

“Revisi atau perubahan Perda Nomor 09 tahun tahun 2013 sudah disepakati dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi perda,” kata Ketua Komisi I, Joni Afrizal, SE.

BACA JUGA:Hewan Ternak Meresahkan, Camat : Catat Pemiliknya!

Dalam draf revisi perda hewan ternak yang sudah disepakati, ada beberapa pasal yang berubah.

Diantaranya pasal terkait denda bagi pelanggar.

Dalam perda hewan ternak yang segera disahkan, denda bagi peternak sapi/kerbau yang tertangkap razia Satpol PP sebesar Rp2 juta per ekor, naik dari sebelumnya Rp500 ribu.

Sedangkan denda kambing Rp500 ribu per ekor, naik dari sebelumnya Rp250 ribu.

“Besaran denda sudah disepakati, sapi/kerbau Rp2 juta kambing Rp500 ribu,” ujar Joni Afrizal.

BACA JUGA:Anda Masih Liarkan Hewan Ternak? Camkan Pernyataan Tegas Bupati

Sebelumnya Satpol PP mengusulkan denda bagi pelanggar perda ternak sapi/kerbau sebesar Rp3 juta.

Namun denda tersebut dinilai terlalu besar dan memberatkan peternak sehingga diturunkan menjadi Rp2 juta.

Selanjutnya, Komisi I DPRD BS akan melaporkan kesepakatan revisi perda ternak ke pimpinan DPRD. Kemudian akan dijadwalkan rapat paripurna pengesahan.

“Secepatnya revisi perda ini akan disahkan. Sehingga bisa secepatnya diterapkan secara efektif dan dapat menjadi solusi banyak hewan ternak berkeliaran di tempat umum dan di lahan pertanian,” tukas Joni. (yoh)

 

Sumber: