Masih Jual dan Beli Chip Higgs Domino? Camkan Pernyataan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan
ilustrasi permainan higgs domino-dok-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan terus bergerak memberantas segala bentuk perjudian. Salah satu yang menjadi target adalah judi online higgs domino.
Judi online yang berkedok game online tersebut menjadi atensi karena banyak dimainkan masyarakat. Bahkan sudah meresahkan orang tua. Sebab kalangan remaja dan pelajar banyak yang “diracuni” permainan tersebut.
Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK mengatakan, pihaknya akan menangkap agen dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli chip.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino Dibekuk Polda Bengkulu
“Jual beli chip higgs domino itu termasuk judi online. Karena ada transaksi uang disitu,” tegas Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.
Dijelaskan Kanit Tipiter, permainan higgs domino tidak masuk kategori judi jika tidak ada transaksi uang dengan jual beli chip.
Namun jika ada transaksi uang, permainan tersebut termasuk judi. Atas dasar itulah, kepolisian mengincar agen dan pembeli chip.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan Penjual Chip Higgs Domino Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
“Kalau sekedar main saja hanya pakai bonus dari aplikasi tanpa ada pembelian chip, itu sebetulnya bukan judi. Tapi kalau ada pembelian chip maka itu kategori judi. Transaksi jual beli chip dalam permainan tersebut dapat ditindak secara hukum,” tegas Kanit Tipiter.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Polda Bengkulu mengungkap judi online permainan higgs domino.
Polisi menangkap agen atau penjual chip, serta mengamankan beberapa unit HP android dan uang tunai jutaan rupiah. (yoh)
Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu