Dua Warga Maje Tersandung Kasus Illegal Logging

Dua Warga Maje Tersandung Kasus Illegal Logging

DIAMANKAN : Warga yang kedapatan menumpuk kayu di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal diamankan Polres Kaur-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Dua warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur berinisial Su (45) warga Desa Tanjung Beringin dan dan No (23) warga Desa Suka Menanti, diamankan polisi lantaran kedapatan sedang menumpukan kayu di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Sabtu (11/9/2022).

"Ada dua tersangka yang kita amankan diduga mengangkut kayu tanpa dokumen," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH disampaikan Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan SH.

BACA JUGA:HL dan HPT Masih Rawan Illegal Logging

Kedua terduga pelaku ilegal loging itu sedang asik menumpuk kayu sebanyak 5 kubik yakni dengan rincian Damar 2 kubik, Durian 2 kubik, Kelumbuk 0,5 kubik dan Kerbang 0,5 kubik.

Menurut keterangan kedua terduga pelaku kayu tersebut akan dibawa ke Kecamatan Kaur Selatan"Saat ini baik tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Polsek Nasal," tuturnya.

BACA JUGA:Operasi Wanalaga, Polres Bengkulu Selatan Amankan Cucak Ijo, Tanduk Rusa , dan Kayu Tak Bertuan

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polhut Resor Nasal. Selain akan melakukan cek tunggul serta apakah ada kemungkinan kayu berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) atau Hutan Peruntukan Terbatas (HPT).

Nantinya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (jul)

 

Sumber: polres kaur