Polda Bengkulu Amankan 1,1 Kg Ganja, Kuli Bangunan Ditetapkan Tersangka

Polda Bengkulu Amankan 1,1 Kg Ganja, Kuli Bangunan Ditetapkan Tersangka

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono-dokumen-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja, Selasa (13/9/2022).

Dalam kasus ini, Polisi membekuk , Su (26) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kabupaten Rejang Lebong, seorang kuli bangunan,yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan Su ditangkap di rumahnya atas informasi masyarakat.

Dalam mengeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja dengan tiga paket terpisah.

BACA JUGA:Hisap Ganja di Pasar Bawah, Dipenjara Setahun

"Total barang bukti yang diamankan seberat 1,1 kilogram," sebut Sudarno dalam keterangannya kepada wartawan.

Barang bukti ganja terdiri dari ganja kering, batang ganja dan biji ganja yang dikemas dalam bentuk satu paket besar ganja yang diletakkan dalam toples kaca.

Lalu di lantai kamar dan di dalam kantong kresek warna hitam. “Status pelaku adalah pengedar,” kata Sudarno.

Ditambahkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, ganja tersebut didapat tersangka Su dari salah seorang di dalam toko bangunan.

BACA JUGA:Tanam Ganja di Kebun Kopi, Tiga Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi

"Ada seseorang yang mengantar ke toko tersebut. Barangnya dari toko itu juga," sebut Dheny.

Disampaikannya, penangkapan Su merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya, berinisial FT.

Saat itu barang bukti yang diamankan sebanyak 2 bungkus ganja.

"Dari kasus ini kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku Su," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (cia)

 

Sumber: polda bengkulu