Pemain BBM Subsidi Diancam Penjara 6 Tahun, Gusnan Mulyadi : Mobil Mewah Ikut Antre, Malu!

Pemain BBM Subsidi Diancam Penjara 6 Tahun, Gusnan Mulyadi : Mobil Mewah Ikut Antre, Malu!

DISKUSI: Polres Bengkulu Selatan menggelar kegiatan FGD terkait dampak kenaikan harga BBM subsidi, Selasa (13/9/2022)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan (BS) memberi peringatan keras kepada oknum masyarakat yang masih nekat “bermain” atau menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar untuk kepentingan bisnis.

Polisi akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku.

Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi dapat ditindak secara hukum.

Ancamannya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

BACA JUGA:Dilema Nelayan Bengkulu Selatan Pascanaiknya Harga BBM: Melaut Rugi, Tak Melaut Kebutuhan Tak Terpenuhi

“Kami (Polres BS) berkomitmen selalu mengawasi dan mengantisipasi dampak kenaikan BBM sesuai tupoksi melalui kegiatan preemtif, preventif dan juga represif penegakan hukum tindak pidana,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH didampingi Kabag Ops, Kompol Rahmad Hadi F, SH, SIK dalam kegiatan Focus Group Discussion, Selasa (13/9/2022).

Dalam FGD yang diikuti berbagai unsur tersebut, salah satu hal yang menjadi topik pembahasan adalah antrean panjang kendaraan di SPBU. Semua elemen sepakat untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sehingga masyarakat dapat membeli BBM di SPBU dengan mudah, tidak perlu antre berjam-jam seperti yang terjadi saat ini.

“Pengawasan penjualan BBM subsidi akan diperketat, semua pihak diharapkan terlibat untuk mengawasi,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Aduh..! Antrean BBM di Bengkulu Selatan Mengular, Pengecer Menjamur

Sementara itu, Bupati BS Gusnan Mulyadi menyebut mobil mewah yang mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi seharusnya merasa malu.

Pasalnya pemerintah menyediakan BBM bersubsidi untuk kendaraan di bawah 1.500 cc.

Sedangkan kendaraan yang memiliki CC lebih besar, rencananya wajib menggunakan BBM non subsidi.

Untuk itu Bupati meminta SPBU mematuhi aturan CC kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

"Aneh, mobil mahal kok pakai BBM subsidi. Ikut antre, harusnya malu dong. Tolong patuhi aturan pemerintah, SPBU harus tegas. Saya harap pihak Disprindagkop-UM dan aparat penegak hukum (APH) sama-sama mengawasi pembelian BBM bersubsidi di masyarakat," tegas Bupati.

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Pemerintah Kembali Lakukan Refocusing: Anggaran DAU Dipangkas 2 Persen

Disampaikan Bupati, langkah yang diambil Pemkab BS untuk pembatasan pembelian BBM agar pendistribusian BBM subsidi lebih efektif dan seluruh konsumen kebagian BBM bersubsidi.

“Sejak awal, Pemkab BS sudah membuat kebijakan pembatasan. Namun kenyataannya masih saja terjadi antrean panjang, pengawasan di lapangan harus diperketat,” tuntas Gusnan. (yoh/one)

 

Sumber: polres bengkulu selatan