Siapa Calon Tsk Korupsi Dana ZIS?

Siapa Calon Tsk Korupsi Dana ZIS?

Jaksa kejari bengkulu selatan saat mencari alat bukti dalam dugaan korupsi di baznas-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tahun 2019 dan 2020 yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan (BS) semakin mengerucut.

Pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana umat tersebut berpeluang besar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari BS.

Namun Kejari masih enggan menyebutkan secara terang siapa calon tersangka dalam perkara tersebut.

Sebab penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi keterangan dalam berkas acara pemeriksaan penyidikan.

BACA JUGA:Penyidik Kasus Korupsi ZIS di Baznas Bengkulu Selatan Terus Bergerak, 64 Desa Didatangi

“Proses penyidikan masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Soal siapa calon tersangkanya, itu belum bisa disampaikan. Soalnya kami masih fokus mendalami pengelolaan dana ZIS. Semua bukti yang menguatkan adanya korupsi kami telusuri,” ujar Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana ZIS, Kejari BS telah menyita banyak dokumen.

Bahkan telah menggeledah rumah mantan bendahara berinisial SF dan kantor Baznas BS. Mantan pengurus dan staf Baznas tahun 2019-2022 juga telah diperiksa.

Dari penelusuran di lapangan, penyidik Kejari menemukan banyak data penerima bantuan Baznas yang fiktif.

Hal itu menguatkan indikasi telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana umat tersebut.

BACA JUGA:Garap Baznas, Kejari Bengkulu Selatan Tak Akan Lupakan Kesra

“Nanti kalau semuanya sudah selesai, semua dokumen dan bukti telah kami kumpulkan, segera dilakukan penetapkan tersangka. Untuk saat ini masih proses penyidikan, jadi belum bisa disampaikan,” ujar Kasi Intel.

Untuk diketahui, jumlah dana ZIS dikelola Baznas yang diusut Kejari BS karena diduga dikorupsi mencapai Rp4 miliar.

Dari audit investigasi kejaksaan, korupsi dana tersebut menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. (yoh)

 

Sumber: kejari bengkulu selatan