Diserahi Bengkulu Selatan, KPU Seluma Ragu
Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi-istimewa-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - KPU Seluma tampaknya masih ragu-ragu untuk menjalankan “perintah” KPU Provinsi Bengkulu dalam surat Nomor 363/PL.01.3-SD/17/2022, tertanggal 12 September 2022. Yakni perihal 7 desa di Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Seluma, Bengkulu.
Dalam surat tersebut, terdapat poin yang menegaskan hasil overlay garis batas Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 dengan citra satelit, dapat disampaikan bahwa 7 desa tersebut masih berada di dalam wilayah Kabupaten Seluma dengan catatan.
Artinya, pada Pemilu 2024, pemutakhiran data pemilih masih menjadi tugas KPU Seluma dan warga di 7 desa masih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Seluma.
BACA JUGA:Sah, 7 Desa di Perbatasan Bengkulu Selatan “Kembali” ke Seluma
Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi ketika dikonfirmasi mengakui telah menerima surat tersebut. Hanya saja, Sarjan mengatakan masih akan berkonsultasi lagi lebih lanjut dengan KPU Provinsi Bengkulu dan Pemkab Seluma.
Sebab, Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dengan Seluma, masih berlaku.
Terlebih kata Sarjan belum ada revisi atau Permendagri Nomor 9 Tahun 2022.
"Kami masih harus mencermati lagi. Karena saat surat dari KPU RI harus ditelaah lebih lanjut. Hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan Permendagri. Apalagi sampai saat ini Permendagri itu masih berlaku," tegas Sarjan.
Menurut Sarjan di Pilkada 2020, warga di 7 desa tersebut memang masih tetap terdaftar sebagai mata pilih di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Gugatan Tabat Seluma-Bengkulu Selatan Diregister
Tetapi, untuk pemilu 2024, KPU Seluma akan melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu dan Pemkab Seluma "Kalau melihat data sementara, mata pilih 7 desa yang bisa memberikan suaranya ada 3.947," kata Sarjan.
Rinciannya, Desa Suban Kecamatan SA ada 174 jiwa. Dan untuk Kecamatan SAM, yakni Desa Muara Maras 609 mata pilih, Serian Bandung 453 mata pilih, Talang Alai 1,002 mata pilih, Talang Kemang 308 mata pilih, Jambat Akar 682 mata pilih dan Desa Gunung Kembang ada 719 mata pilih.
"Jika memang tidak ada perbaikan surat dari KPU RI. Artinya Daftar mata pilih mereka tetap masuk Seluma," ujar Sarjan.
Terpisah, Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah, Iksan Sahudi, mengatakan jika Pemkab Seluma tetap konsisten menggugat ke MA atas Permendagri Nomor 09 tahun 2020.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Diminta Abaikan Gugatan Tabat
Hanya saja, gugatan dilayangkan oleh presidium pemekaran Kabupaten Seluma (PPKS) bersama dengan tokoh masyarakat.
"Kami melalui masyarakat sudah konsisten menggugat ke MA. Artinya kami tidak menganggap bahwa Permendagri tersebut berlaku serta wilayah 7 desa di Kecamatan SA dan SAM tetap masuk wilayah Kabupaten Seluma," tegas Iksan Sahudi.
Menurutnya, pihaknya tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur.
Karena sampai saat ini belum ada revisi atau perbaikan atas UU tersebut. "Pedoman kami tetap Undang-Undang pemekaran kabupaten yang terbit sejak tahun 2003," pungkas Iksan Sahudi. (rwf)
Sumber: kpu seluma