Mantan Terpidana Penipuan Tes CPNS Kembali Dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan

Mantan Terpidana Penipuan  Tes CPNS Kembali Dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan

Ilustrasi penipuan cpns-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mantan terpidana kasus penipuan tes CPNS, Ade Nopita, kembali dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan (BS).

Ade Nopita yang berstatus PNS di Pemda Bengkulu Selatan (BS) dilaporkan Nila Nirwana atas kasus serupa.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Ada pengaduan dugaan penipuan tes CPNS, terlapornya Ade Nopita. Tapi itu masih pengaduan, belum terbit LP (laporan polisi),” kata Kanit Pidum.

BACA JUGA:Namanya Kembali Disebut, Mantan Napi Penipuan CPNS Dipanggil Polisi

Dikatakan Kanit Pidum, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi atas dugaan penipuan tes CPNS pengaduan yang disampaikan Nila Nirwana. Jika nanti semua keterangan sudah lengkap, maka akan dilanjutkan ke proses berikutnya. “Sekarang masih tahap klarifikasi,” sambung Kanit Pidum.

Diketahui, Nila Nirwana merupakan orang tua dari Mike Astria Putri, terdakwa kasus penipuan tes CPNS yang saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Manna.

Dalam pengaduan yang disampaikan ke Polres Bengkulu Selatan, Nila Nirwana menganggap dirinya telah ditipu oleh Ade Nopita dalam perekrutan tes CPNS.

Kanit Pidum masih belum menyampaikan secara detail berapa jumlah kerugian yang dialami korban atas dugaan penipuan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Tes CPNS Jilid Dua Terus Bergulir

Sebab pihaknya masih melakukan pemeriksaan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan dan mencari bukti atas pengaduan tersebut.

Untuk diketahui, Ade Nopita pernah dipenjara karena tejerat kasus penipuan tes CPNS. Ia divonis empat tahun penjara oleh PN Manna.

Namun banding Pengadilan Tinggi Bengkulu mengurangi hukumannya setahun, menjadi tiga tahun. Ade Nopita yang kini terpidana telah selesai menjalani hukuman dipenjara. Ia telah menghirup udara bebas, dan kembali menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu