Namanya Kembali Disebut, Mantan Napi Penipuan CPNS Dipanggil Polisi
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN- Mantan narapidana (Napi) kasus penipuan perekrutan CPNS di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berinisial AN kembali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Namanya kembali disebut atas dugaan kasus yang sama yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara 3 tahun. AN akan dimintai keterangan sebagai saksi atas terlapor berinisial Mi. Pemeriksaan terhadap AN lantaran namanya disebut oleh terlapor maupun pelapor.
“Kami meminta keterangan dari AN dalam laporan (dugaan penipuan perekrutan CPNS, red) ini. Karena dalam keterangan terlapor dan pelapor, nama AN ini disebut-sebut. Jadi penyidik perlu meminta keterangan bersangkutan secara langsung,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.
Surat panggilan terhadap AN sudah dilayangkan. Penyidik dijadwalkan meminta keterangan AN pada pekan depan. “Surat panggilannya sudah dikirim. Kami harap minggu depan, dia harus datang untuk memberi keterangan,” ujar Kasat Reskrim.
Penyidik Sat Reskrim Polres BS sedang mendalami laporan dugaan penipuan tes CPNS yang menyeret Mi. Dalam laporan tersebut, ada beberapa orang yang menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, AN yang berstatus PNS lingkungan Pemkab BS ini divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus serupa. Namun AN sudah menyelesaikan masa hukuman penjara tiga tahun sesuai keputusan majelis hakim PN Manna. (yoh)
Sumber: