Laporan Inspektur Ipda Bengkulu Selatan Dihentikan, Kanit Tipiter: Lemah

Laporan Inspektur Ipda Bengkulu Selatan Dihentikan, Kanit Tipiter: Lemah

LAPOR: Inspektur Ipda Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini memberi keterangan kepada Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres BS saat melaporkan salah satu akun Facebook, Selasa (13/9)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEW.COM - Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos memaafkan Oni Lufti yang merupakan admin atau pemilik akun facebook Oni Velenno.

Pintu maaf Hamdan terbuka setelah dirinya dipertemukan langsung dengan Oni Lufti di ruangan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres BS, Selasa (20/9).

“Ya sudah berdamai secara kekeluargaan, dan (Hamdan) mencabut laporan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

BACA JUGA:Inspektur Ipda Bengkulu Selatan Laporkan Akun Facebook Oni Valenno ke Polisi

Karena pelapor dan terlapor sudah berdamai, polisi tidak akan melanjutkan proses laporan pengaduan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE itu.

Apalagi materi laporan pengaduan yang disampaikan Hamdan unsur pelanggaran pidananya lemah.

“Proses laporan pengaduannya disetop. Soalnya terlapor dan pelapor sudah berdamai. Materi laporannya juga unsur pidananya lemah,” terang Kanit Tipiter.

BACA JUGA:Tiga BUMDes di Bengkulu Selatan Ini Bermasalah, Ipda Turun

Saat dimediasi Unit Tipiter, Hamdan menyatakan memaafkan Oni Lufti karena beberapa alasan. Diantaranya postingan yang dimuat Oni Lufti di facebook Oni Velenno dipandanganya positif sebagai kritik membangun. 

Hamdan menjadikan postingan tersebut sebagai motivasi bagi Inspektorat untuk bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi. Masukan dan kritikan dari masyarakat akan dijadikan sebagai bahan evaluasi.

Sebelumnya Hamdan melaporkan positingan di akun facebook Oni Velenno karena isi positingan dianggap memojokan inspektorat dan dirinya pribadi sebagai pimpinan di OPD tersebut. (yoh)

 

Sumber: polres bengkulu selatan