Yuk….Manfaatkan Pemutihan Pajak
PASANG IMBAUAN : Tim Satlantas Polres Kaur bersama UPTD PPD saat memasang imbauan-Julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan mulai 1 Agustus hingga 30 November mendatang, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
Imbauan itu disampaikan Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SH MH disampaikan Kasat Lantas Iptu Jangkung Rianto, S.I.Kom, MM.
Dikatakannya ada 3 jenis pemutihan, yaitu Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selanjutnya Pembebasan Denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Pembebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
"Jadi kepada masyarakat Kaur mari manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak," ujarnya. Imbauan itu dikatakannya juga sudah dipasang oleh pihaknya dibeberapa titik. Mengingat saat ini hanya menyisakan beberapa bulan lagi sebelum berakhir pada 30 November mendatang.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak, Wajib Sudah Vaksin Covid 19 Dosis 1 dan 2
Ia menegaskan pemutihan PKB ini untuk menertibkan agar semua kendaraan bermotor roda dua dan empat itu betul-betul teregister kewajiban daftarnya di Bengkulu dan mengantisipasi tindak kriminalitas. "Jangan sampai nanti saya usia pemutihan masih ada yang mengaku tidak mampu bayar pajak padahal ini sudah diberikan keringanan," ujarnya.
Sementara itu Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Kaur Sukardi SH, menambahkan, program pemutihan tujuannya salah satunya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu harus membayar pajak di Bengkulu.
Program PKB ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov Bengkulu atas kesejahteraan masyarakat. "Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga dibuka di seluruh gerai Samsat se provinsi Bengkulu. Bukan hanya di Kabupaten Kaur saja," tuturnya.(jul)
Sumber: polres kaur